ROKAN HULU detikperistiwa.com Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rokan Hulu (Rohul), antara Kepala Personalia PT Hutahaean Teluk Sono Kacamatan Bonai Darussalam BD Sinaga dengan Scurity Buruh Harian Lepas (BHL) 4 Tahun P. Napitupulu.
Dalam mediasi itu dipimpin Staf Bidang PHI, Disosnakertrans Rohul, Tomi dan Rahmi guna menyelesaikan kasus pemecatan melalui pesan singkat (SMS) dan tanpa alasan yang jelas dari manajemen PT Hutahean terhadap P. Napitupulu, pada Tanggal 16 Maret 2016 lalu.
“Kita sarankan manajemen PT Hutahaean Teluk Sono, 10 hari kerja kedepan agar melakukan Bipartit, sesuai peraturan tentang ketenagaan kerjaan dan bila tidak ada jawaban dilanjutkan dengan anjuran pembayaran hak pesangon pengadu (P.Napitupulu),” jelas Tomi, Jumat (22/4).
Di tempat yang sama Personalia PT Hutahaean, BD. Sinaga mengatakan kurang bersahabat dengan awak media dan tidak ada memberikan keterangan apapun. “Jangan foto saya, hapus fotonya,” tuturnya. sembari meninggalkan wartawan dan pergi menuju mobilnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dua Karyawan PT Hutahaean yang melapor di Dinsosnakertrans Rohul belum lama ini, satu tidak diproses karena belum di PHK hanya mendapat Surat Peringatan ketiga (SP 3) dari perusahaan dan satu Karyawan diproses mediasi atas nama P. Napitupulu yang menjadi korban PHK sepihak yang sudah bekerja sekitar empat tahun di perusahaan PT Hutahaean dan selama itu juga tetap berstatus BHL.
Aktifis Rohul Rohul, penerima kuasa untuk menampingi H Sihombing, meminta pada Manajemen PT Hutahean harus bertanggung jawab atas tindakan semena-mena terhadap klien karyawan tersebut.
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni melakukan PHK hanya dengan pesan singkat via SMS. ini sudah tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam ketenaga kerjaan. Pihak perusahaan juga tidak mengikut sertakan korban yang sudah bekerja selama empat tahun, sebagai peserta Jamsostek/BPJS,” tuntasnya. (Endar. R)