LANGSA ACEH detikperistiwa.com-Mutasi yang baru saja dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa beberapa waktu lalu menjadi sebuah temuan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh.
“Hasil Investigasi Ombudsman RI Provinsi Aceh Rabu (11/1) menemukan masaalah kepegawaian bukan pelayanan kesehatan,” ujar Dr Taqwaddin Husen kepada wartawan di Langsa sore tadi.
Investigasi tersebut di pimpin lansung Ketua Ombudsman RI Provinsi Aceh Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS, di dampingi Asisten Ombudsman Ayu Parmawati Putri, SH, MKn.
Kepada wartawan, Dr. Taqwaddin Husen menyebutkan melakukan investigasi terkait RSUD Langsa. “Temuan kami bahwa yang terjadi di RSUD tesebut adalah masalah kepegawaian, bukan pelayanan kesehatan,” ujar Taqwaddin.
“Saya berharap masalah internal kepegawaian dapat diatasi Direktur dan Plt Walikota secara bijaksana, jangan sampai soal internal di RSUD bisa mengganggu pelayanan medis kepada masyarakat,” subut Taqwaddin.
Hal itu biasa dalam suatu organisasi, namun demikian, ia berharap ketegasan direktur mesti disampaikan dengan cara cara yang persuasif dan santun
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.(amt)
Comment