ROKAN HULU detikperistiwa.com Terkait kepemilikan surau Suluk Syekh Ibrahim, di Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), KPK-RI diminta memeriksa Mantan Bupati Rohul Achmad.
Informasi ini disampaikan, Aktifis Penggiat Korupsi, Randi, di Kota Pasir Pangaraian, Senin (25/04), dirinya kecewa dengan pembangunan Surau Suluk Syekh Ibrahim, diduga biaya yang memakan hingga ratusan Miliyar rupiah tersebut, menjadi milik pribadinya, Mantan Bupati Rohul, Achmad.
“Sekarang kami pertanyakan, status kepemilikannya, seharusnya itu diserahkan pada Pemkab Rohul, sebab itu jelas-jelas sudah merugikan rakyat Rohul, kami meminta kepada KPK-RI jangan takut sama Achmad,” tegasnya.
Hal senada, juga disampaikan Lukman, Mantan Bupati Rohul Achmad, seperti kebal hukum, sebab status tersangkanya di Mapolda Riau sudah lebih satu tahun, namun anehnya hingga saat ini, belum pernah ditahan pihak kepolisian.
“Kami berharap pak pada KPK RI yang mampu menjerat, karena sampai saat ini meski sudah tersangka di Polda, tapi kok belum pernah di tanah, padahal pembangunan rumah suluk Syekh Ibrahim itu, menelan biaya ingga ratusan miliyar rupiah,” ungkapnya. (Endar. R)