ROKAN HULU detikperistiwa.com Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul, supaya membersihkan kafe dan fakter, di seputaran Kota Pasir Pangaraian, sebab akitifitasnya sudah terlalu meresahkan masyarakat.
Informasi ini disampaikan, Warga Rambah, Andi, di Pasir Pangaraian, (26/04), katanya aktifitas kafe dan fakter di Lingkungan Kota Pasir Pangaraian, baik itu di Desa Suka Maju dan Desa Koto Tinggi.
“Kami meminta supaya Satpol PP bertindak tegas, karena disyinyalir ada oknum anggota baik dari kepolisian dan Satpol PP yang bermain-main dengan melakukan pengutipan kepada kafe dan fakter tersebut,” terangnya.
Hal senada juga, disampaikan, Aktifis Rohul, Risky, pihak Satpol PP dan kepolisian harus tegas, untuk menertibakannya, karena khusus di Desa Koto Tinggi dan Suka Maju, itu ratusan kafe dan fakter telah menajmur.
“Tak enakkan, jika negeri sudah bergelar Negeri Seribu Suluk, namun tempat-tempat mabuk-mabukan masih tersedia, kami berharap dengan kehadiaran Bupati-Wakil Bupati Rohul yang baru, itu bisa ditertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat hal ini dikkonfirmasi dengan Kasat Pol PP Rohul, Yusri, mengakui kalau dirinya sudah mendapat instruksi dari Bupati Rohul, Suparman, kalau kafe dan fakter di wilayah kecamatan harus disterilkan atau dikosongkan.
“Ini tujuan supaya marwah Negeri Seribu Suluk ini, bisa terjaga, kalau di Kecamatan Rambah kita tidak akan ada mentelolirnya, jadi kami minta supaya pemilik kafe dan fakter supaya menutup sendiri,” tegas Yusri yang juga Mantan Kepala Pemeberdayaan Masyarakat Pemerrintah Desa (BPMPD) Rohul.
Sebelumnya, juga pernah dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Rohul, Yurikawati, mengakui kalau untuk fakter dan kafe yang menjual Minuman Keras (Miras) belum ada satu pun yang diberikan rekomendasi untuk pengurusan izin.
“Kita sama sekali tidak ada memberi rekomendai izin itu, termasuk kafe miras dan fakter tuak, kalau untuk penertibannya itu diserahkan kepada Satpol PP Rohul,” tuntasnya. (Endar. R)