ROKAN HULU detikperistiwa.com – Anggota Reskrim Polsek Tambusai telah mengamankan seorang pelaku diduga, menanam pohon ganja dengan identitas C S (27), pada Minggu Tanggal 1 Mei 2016 sekitar pukul 13.45 Wib.
Hal ini disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humasnya, IPDA Efendi Lupino, di Pasir Pangaraian, Senin (2/5), adapun alamat, pelaku Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Lanjutnya, adapun kronologis, pada hari Minggu Tanggal 1 Mei 2016 sekitar pukul 13.30 wib Anggota Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Tambusai.
“Kemudian Kapolsek AKP. Yahya Harahap memerintahkan 4 orang anggota Res Polsek Tambusai untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai-Rohul (rumah pelaku),” tuturnya.
Lanjutnya, setelah di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ditemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 65 cm terletak di samping rumah pelaku, 1 buah pot untuk menyemai bibit ganja. “Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Endar. R)