PEMUDA CABULI BOCAH DI SAWAH

JEPARA detikperistiwa.com- Polisi menangkap DW, pemuda berusia 19 tahun warga Jepara, Jawa Tengah karena mencabuli anak gadis berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suwasana, seperti dikutip dari Tribratanews, mengatakan, DW ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada 16 Februari lalu.

Berdasarkan keterangan Anisa, ibu korban kepada polisi, anaknya lari pulang dan menceritakan perbuatan pelaku. Perbuatan cabul itu, kata Anisa, dilakukan di sawah. Saat itu, korban dijemput di sekolahan. Kemudian, korban digendong dan dicabuli di pinggir sawah.

Kepada polisi, tersangka DW mengakui perbuatannya. Dia pura-pura disuruh ibu korban untuk menjemput dari sekolah, kemudian anak digendong oleh tersangka untuk pulang, dalam perjalanan dibelokan di sawah dan menidurinya.

DW dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun (rnc)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.