JAKARTA detikperistiwa.com– Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran kebencian di media sosial dengan tersangka Buni Yani ke Polda Metro Jaya, dan menyarankan agar Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat.
“Karena locus (tempat kejadian)-nya ada di Jawa Barat. Di Depok. Jadi masuk ke Kejati Jawa Barat. (Buni Yani) Meng-upload dan semuanya itu di sana,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, hari ini.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kebencian dan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 November 2016.
Pasal 28 ayat 2 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tanggal 6 Oktober 2016, Buni mengunggah video tentang ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang mengutip surat Al Maidah 51 ke Facebook. Video Buni Yani mengakibatkan Ahok duduk di kursi pesakitan.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas Buni Yani ke Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2016, namun Kejati DKI baru memberikan keterangan soal kasus yang menjerat mantan dosen London School Public Relation itu.
Menurut Waluyo, membutuhkan waktu untuk meneliti berkas Buni Yani. “Setelah diteliti jaksa penuntut, locus delicti-nya ada di Jawa Barat,” kata Waluyo. (rnc)