PEMBAYARAN HUTANG 2015, MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM

rapbd-2015ROKAN HULU detikperistiwa.com – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah sepakat tidak mengakomodir seluruh utang kegiatan yang belum dibayarkan per 31 Desember 2015 lalu, akibat terjadinya devisit anggaran daerah di dalam RAPBD Rohul tahun 2016.

Bupati Rohul,  Suparman menyebutkan, utang kegiatan pihak ketiga tahun 2015 belum dibayarkan, sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan untuk dibayarkan di dalam RAPBD Rohul tahun 2016. Tapi dalam pembahasan hingga disepakatinya KUA dan PPAS 2016, DPRD meminta dasar hukum pemerintah daerah untuk membayar utang tahun 2015 tersebut. Pihak DPRD meragukan untuk mengakomodir, sebelum ada dasar hukum yang jelas untuk membayar utang tersebut seperti hasil audit BPK RI terhadap kegiatan tahun 2015

“Hanya alasan untuk keamanan bersama, Pemkab dan DPRD Rohul akan membayar utang tahun 2015, menunggu adanya kepastian hukum, untuk mengharuskan Pemkab Rohul untuk membayar utang kegiatan tahun 2015 tersebut pada tahun ini. Kesepakatan Pemkab dan DPRD Rohul untuk keamanan bersama. Kami akan segera menyurati BPK RI untuk mengaudit utang tahun 2015 lalu, karena waktu 1,5 bulan kedepan, pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD Perubahan 2016. Kalau hasil audit BPK sudah selesai dan menyatakan pemerintah daerah harus membayar hutang tahun 2015, maka akan kita akomodir didalam RAPBD Perubahan 2016,” ungkap Bupati Rohul, Kamis (3/5).

Kendati utang tahun 2015 telah diaudit, BPK RI, lanjut mantan Ketua DPRD Riau itu, maka pemerintah daerah akan melihat tahapannya, sebab, dari pengalamannya  di Pemerintah Provinsi Riau, pihak ketiga harus melalui tahapan gugatan. “Ya kita lihat tahapannya, apakah nanti cukup dengan hasil audit BPK saja, pemerintah daerah harus membayar utang kegiatan tahun 2015. Kalau itu ada jaminan kepastian,  kita harus bayar utang tersebut.Tapi kalau harus melalui sebuah proses hukum atau gugatan, kita sarankan pihak ketiga menggugat Pemkab Rohul,” jelasnya.

Menyikapi pernyataan Angota DPRD Rohul Alpasirin, mempertanyakan alasan Banggar DPRD dan TAPD tidak mengakomodir dana Panwaslu Rohul di dalam RAPBD Rohul 2016, menjelang APBD Rohul 2016 diketuk  palu  pimpinan DPRD Rohul, Bupati Rohul  Suparman menyebutkan, pertanyaan yang disampaikan Alpasirin di dalam Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Rohul 2016.

Dia menjelaskan, sebenarnya, roh dan semangatnya itu telah disampaikan pemerintah daerah kepada teman-teman DPRD. Tapi Banggar DPRD meragukan sebelum adanya sebuah dasar hukum yang menjadi alasan pemerintah daerah harus menggalokasikan didalam APBD. (adv/humas)

RAPBD Rohul 2016 Segera Dievaluasi Pemprov Riau

Sehubung telah disetujuinya  Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Rokan Hulu tahun 2016  DPRD, Selasa (3/5)  malam lalu, Pemkab  Rohul dengan bergerak cepat langsung menyerahkan Ranperda APBD Rohul tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah seorang Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul Jaharudin , Kamis, (5/5) menjelaskan, RAPBD Rohul 2016 telah diserahkan ke Pemprov Riau, nanti akan dievaluasi oleh Pemprov Riau paling lama 15 hari sejak diserahkan Ranperda APBD Rohul tersebut
Dia berharap, evaluasi terhadap RAPBD Rohul 2016 diharapkan bisa secepatnya atau kurang dari waktu yang telah diatur didalam ketentuan peraturan perundag-undangan.

Dievaluasinya RAPBD Rohul 2016 yang telah disetujui DPRD Rohul itu, dengan tujuan untuk mengkroscek apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD Rohul 2016 itu telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Harapan kita proses verifikasi APBD Rohul 2016 yang dilakukan Pemprov Riau tidak memakan waktu yang lama dan segera dikembalikan ke pemerintah daerah. Untuk selanjutnya RAPBD Rohul itu ditetapkan DPRD menjadi Perda APBD Rohul 2016 dan diterbitkan Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang penjabaran APBD, sehingga dana daerah itu bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Jaharudin mengatakan, selama APBD Rohul 2016 dievaluasi Pemprov Riau, hendaknya tidak ada permasalahan yang berarti. Sehingga kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan didalam APBD Rohul, dapat dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.

Menjelang tuntasnya pelaksanaan evaluasi terhadap RAPBD Rohul 2016 oleh Pemprov Riau, SKPD Rohul yang memiliki kegiatan fisik untuk dapat melaksanakan proses administrasi. Untuk menghindari keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah tertuang didalam APBD Rohul tersebut. (Endar. R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.