TANGERANG detikperistiwa.com-Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarif meminta kepada Bawaslu Banten agar melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi tersebut, khususnya Kota Tangerang.
Pasalnya, di dalam proses Pilkada Banten yang berlansung pada 15 Februari 2017 lalu, di Kota Tangerang telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu dan tidak pidana pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. ” Kami selaku tim pemenangan Rano-embay, meminta agar pelaksanaan Pilkada di Provinsi Banten, Khususnya Kota Tangerang dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Ahmad Basarah, Ketua tim pemenangan Rano-Embay di Posko Calon Gubernur Banten no urut 2, Perumahan Modernland, Kota Tangerang, Banten, kemarin.
Karena berdasarkan komposisi delapan daerah kota/ Kabupaten di Banten, pasangan Rano-Embay unggul di enam wilayah, seperti Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang, Serang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy, hanya unggul di dua wilayah, yaitu Kota Tangerang dan Kota Serang. “Kalau melihat komposisi ini, sejatinya 2/3 masyarakat Banten, mengharapkan Rano-Embay sebagai Gubernur Banten,” sebut dia.
Tapi kenapa pada hasil penghitungan sementara terjadi keanehan atas perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Wahidin Halim- Andika Hazrumy. Sehingga pihaknya melakukan pendataan dan penelusuran kembali.
Hasil dari penelusuran itu, kata Ahmad Basarah, ditemukan beberapa jenis pelanggaran yang diduga mengarah pada pelanggaran pemililu dan pelanggaran Pidana pemilu di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. “Dari penelusuran itu Kami menemukan 18 pelanggaran di kota Tangerang dan sudah dilaporkan ke Panwaslu,” ujar dia.
Namun hingga kini (kemarin), laporan soal adanya penggelembungan suarara, pemalsuan C1 atau surat suara dan pemalsuan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) belum diproses Panwaslu Kota Tangerang. ”Saya minta laporan itu segera ditindak lanjuti, bika tidak tentunya panwaslu atau pelaksana Pilkada di Kota Tangerang bisa dipidana,” tegas dia.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan 18 laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sedang di proses dan berdasarkan ketentuan yang ada, proses itu memiliki waktu 5 hari setelah terjadinya laporan.
‘”Semuanya sudah kita proses, seperti dugaan terjadinya penggelembungan suara di TPS 17 Tajur, Kecamatan Ciledug dan dalam menjalankan proses tersebut, tentunya kami harus melakukan pemanggilan, baik terhadap pelapor yang dilapor dan saksi.ini kan butuh waktu,” tanggap dia.
Begitupula dengan surat keterangan pemilih yang diduga palsu tim pemenangan Rano Karno-Embay. Pelapor dan yang dilapor berikut saksi sudah diperiksa. Bahkan kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Erlangga Rusnarlan sudah dimintai keterangan. Mengingat palsu atau tidaknya surat keterangan itu hanya dialah yang tau. ”Pak Erlangga juga sudah kami panggil untuk menjelaskan semua itu,” tambah Agus.
Hanya saja ketika ditanya apa hasil dari penaggulangan itu, Agus enggan berkomentar. Alasannya menunggu hasil dari rapat pleno Panwaslu nanti. “Kita tunggu besok saja, setelah rapat pleno, ” pungkas dia. (CAK)