BANDA ACEH detikperistiwa.com- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas H Amir Hamzah, SH MH, mengatakan, sebelumnya jaksa penyidik Kejati Aceh juga telah menetapkan ada tiga orang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) Alm. Paradis, Bendahara Umum Aceh Hidayat dan Staf Administrasi Mukhtaruddin.
Amir mengungkapkan, Husni Bahri Tob ditetapkan sebagai tersangka berawal dari hasil ekspos tim jaksa penyidik. Dari hasil ekpos itu ditemukan bukti awal yang cukup kuat untuk menetapkan Husni Bahri Tob, ujar Amir Hamzah kepada Kamis.
Menurtu Amir Hamzah Husni Bahri top ikut menandatangani bonggol cek sebanyak enam kali untuk pencairan uang dengan maksud untuk membayar pajak. Namun, katanya, pencairan tersebut tidak malui mekanisme SP2D.
“Sementara pajak tidak dibayar, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 4,23 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut, katanya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh pada 21 Februari 2017.
Jaksa akan menjerat Husni Bahri Tob dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.
“Kami meminta tim jaksa agar segera merampungkan berkas tersebut ke pengadilan,” katanya.
Amir Hamzah mengatakan, dengan bukti-bukti yang diperoleh baik saat pemeriksaan maupun dipersidangan nantinya tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka sebut nya.
“Nanti akan kita lihat, setelah tidak dibayarkan pajak tersebut siapa yang menikmati uang tersebut, nanti akan terungkap, jadi tidak berhenti di sini. Pasti ada lagi nanti terangka juga akan bertambah pungkasnuya lagi (Hai).