ROKAN HULU detikperistiwa.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Pitoyo Agung Yuwono, menegaskan dirinya tidak akan pernah pilih kasih terkait penegakan hukumnya di wilayahnya. Siapun orangnya yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikannya, Sabtu (7/5), katanya, kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap oknum polri diduga melakukan tindak pidana pencurian kambing di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai-Rohul.
“Sudah kita tahan, jadi masyarakat jangan ragu lagi, terkait penegakan hukum di Rohul, saya siap dikoreksi masyarakat, dimana lagi keraguannya terkait komitmen saya,” tuturnya.
Lanjutnya, baru-baru juga sudah melakukan penahanan terhadap oknum Wartawan Media Cetak MR (PWI) F H (Dalam Kasus Perjudian). ” Si F H juga sudah kita tahan itu, jadi saya dari awal tetap komit dalam penegakan hukum, siappun jika melanggar hukum tentu ada aturannya, ” tegasnya lagi.
Tokoh Masyarakat Tambusai, Tamrin Nasution, memberikan pujian kepada Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, tentunya masyarakat sangat bangga dengan sosok kepemipinan seperti ini yang berani tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan.
“Kami masyarakat Tambusai mengapresiasi dan memuji sikap dari Kapolres Rohul, kita berharap kedepan masyarakat jangan mudah berbuat kejahatan lagi, apalagi di daerah kami ini sudah lama meresahkan warga, karena banyaknya hewan piaran yang hilang seperti kambing, sapi dan lainnya,” ungkap Tamrin Nasution.
Seperti diketahui, seorang warga Desa Tambusai Timur atas nama Awaludin Nasution melihat sebuah mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polis (Nopol) BM 1440 ME, berhenti di pinggir Jalan di Kampung Lalang Desa Tambusai Timur dan sedang menangkap segerombolan ternak kambing masyarakat yang dilepaskan memasukkan ke dalam mobilnya.
Selanjutnya Awaludin meneriaki “Kambing tersebut milik kami” mendengar teriakan warga tersebut 2 orang pelaku langsung melarikan diri kearah Dalu-dalu.
Wargapun mengejar dan menelpon warga lainnya, kearah Dalu-dalu. Saat di perjalanan mobil pelaku dilempari warga dengan batu dan parang selanjutnya saat mobil sampai di Simpang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Gunung Sawit Mas (GSM) mobil tersebut dicegat massa dan menangkap 2 orang di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya mereka diminta identitasnya dari identitas pelaku diketahui atas nama RK (29) Anggota Sat Sabhara Polres Rohul pangkat Briptu bersama rekannya atas nama Munandar (30) warga Dalu-dalu.
Pada saat diinterogasi warga, Babinsa Ramil 11/Tbs Kopda Saprizal Nasution datang dan langsung diminta warga untuk mengamankan kedua orang pelaku tersebut, seterusnya Kopda Syafrizal Nasution menginterogasi keduanya mereka mengakui ingin pergi memancing tapi melihat segerombolan ternak kambing mereka berhenti tapi mereka tidak mengakui mencuri kambing. (Endar. R)