DALAM KASUS BANSOS-HIBAH BENGKALIS SEJUMLAH WARTAWAN DILAPORKAN KE POLISI

JAKARTA detikperistiwa.com––Sekalipun Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas korupsi (LSM-KPK) telah mengetahui secara jelas akar terjadinya perbuatan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012, dengan potensi kerugian Negara sesungguhnya Rp 204.616.232.850 atau sebesar Rp204 miliar (Rp272.277.491. 850 – Rp67.661.259.000), termasuk beberapa bukti Surat Dakwaan dan Putusan para Terdakwa lain yang telah divonis dengan hukuman penjara, namun proses sidang lanjutan kasus dugaan korupsi luar biasa yang terjadi Kabupaten Bengkalis tersebut tetap tidak luput dari pengawasan aktivis dan awak media.

Sebab pengawasan khusus terhadap kasus korupsi luar biasa ini dilakukan, guna membuktikan kebenaran dan kepastian adanya dugaan pernyataan kebohongan dan tudingan salah satu mantan wakil rakyat DPRD Bengkalis periode 2009-2014 kepada salah satu media cetak dan online beberapa waktu yang lalu.

Dimana oknum wakil rakyat DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu yang kini sudah Jadi Bupati di daerah setempat, diduga telah melaporkan beberapa Wartawan media dan LSM KPK (Harian Berantas, Mimbar Riau, Satelit Riau, Tirai Investigasi, LSM KPK, Putra Riau) ke pihak Kepolisian, akibat sengketa pemberitaan maupun ekspresi aktivis dalam kasus dugaan korupsi yang luar biasa di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam itu.

Namun berbagai pihak menanggapi isu sang Bupati termasuk beberapa pakar hukum, kalau tindakan sang oknum Bupati Bengkalis terhadap insan Pers/ Jurnalis, LSM, sangat keterlaluan hingga diduga telah menyalahgunakan kekuasaan yang diamanatkan undang-undang, dan melanggar berbagai jaminan HAM dalam UU No. 39 tahun 1999, pelecehan terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, keliruan dalam penerapan UU No. 11 tahun 2008, pelecehan terhadap UU Dasar, terutama pasal 28, pengabaian terhadap pasal 63 ayat (2) KUHP, pengabaian terhadap pasal 61 KUHP ayat (1) KUH Pidana.

Berangkat dari itu, dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Rabu (22/2/2017) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terungkap, Ketua DPRD, Heru Wahyudi mengajukan usulan dana Bantuan Sosial pada APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp11,8 miliar.

Dana tersebut ditujukan untuk 148 kelompok. Bukan hanya Heru Wahyudi saja, seluruh anggota DPRD Bengkalis ketika itu pun, diketahui juga memiliki usulan terhadap pihak mana saja yang bisa menerima dana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief, SH, menghadirkan tiga saksi yaitu, staf pengelola perbatasan Setdakab Bengkalis Hermanto, staf Pemberdayaan Pembangunan Juni Harmani Sari dan Kasubag Anggaran Irwanto SE.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, saksi Juni Harmani Sari, mengatakan, sebelumnya berada di posisi sekarang, ia pernah bertugas di Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis, dari tahun 2010 hingga 2013. Pada tahun 2012, ia bertugas di Pokja 7 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yang bertugas melaksanakan proses penganggaran dana hibah tahun 2012.

Pada waktu menyusun nilai anggaran hibah tersebut menurutnya, ada dua komponen hibah, yakni setengah pemerintahan seperti ormas sebesar Rp97 miliar dan aspirasi DPRD Bengkalis sekitar Rp115 miliar.

Pada saat itu, dirinya menerima rekap daftar penerima dana hibah Bansos kelompok masyarakat yang berasal dari aspirasi Dewan yang dikoordinir Jamal Abdillah, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.

Sehingga dari rekap tersebut diketahui seluruh anggota DPRD Bengkalis memiliki usulan nama-nama penerima dana Bansos. Untuk terdakwa Heru Wahyudi, yang saat itu anggota DPRD Bengkalis, mengajukan sebanyak 148 kelompok dengan nilai dana sebesar Rp11,8 miliar.

Pada kesempatan sidang dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti rekap nama-nama penerima dana Bansos/Hibah, serta nama anggota DPRD Bengkalis yang mengusulkan, di hadapan majelis hakim.

Atas keterangan saksi Juni Harmani Sari tersebut, terdakwa Heru menyatakan keberatan. Karena menurutnya, dirinya hanya memiliki porsi sebesar Rp3 miliar, namun disebut Rp11,8 miliar. “Dari mana datangnya itu,” ujar Heru kepada saksi.

Saksi mengaku itulah rekap yang ia terima yang dikoordinir Jamal Abdillah (telah divonis). Atas keberatan itu, majelis hakim meminta terdakwa mempertanyakan hal itu nantinya kepada Jamal Abdillah ketika diperiksa sebagai saksi nantinya, karena saksi Juni Harmani Sari hanya sebagai orang yang menerima rekap, sementara yang menyerahkan adalah Jamal Abdillah.

Usai sidang, JPU Arief yang ketika dikonfirmasi mengenai keterangan saksi yang menyebutkan seluruh anggota DPRD Bengkalis mengajukan usulan nama penerima Bansos, membenarkan hal tersebut, termasuk Amril Mukminin, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis.

Namun Arief tidak bersedia mengungkapkan berapa yang diusulkan Amril Mukminim. “Rekapnya sudah saya sampaikan tadi kepada Majelis Hakim, besarannya saya lupa, kalau ditanya mengapa Amril Mukminin dan perkaranya bagaimana, silakan tanya ke Polda selaku penyidiknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 juta.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan Jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos sebelumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15 juta.

Sementara, data yang diketahui awak media (Harian Berantas dan LSM KPK), dana Hibah/Bansos yang diduga dikorupsi tersangka Heru Wahyudi, sebesar Rp433.000.000,- (Empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah) bukan Rp15 juta.

Mengupas latar belakang terjadinya dugaan korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 itu terjadi, berawal ketika keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012 yang menetapkan jumlah anggaran belanja Hibah, sebesar Rp67.661.259.000 atau Rp67,6 miliar kepada Bupati tidak dilaksanakan dan dipatuhi oleh Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis bersama-sama Ketua DPRD/Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Akan tetapi, anggaran Bansos/Hibah yang telah resmi ditetapkan oleh Mendagri melalui Gubernur sebesar Rp67,6 miliar ketika itu, telah dirubah oleh Bupati dan DPRD Bengkalis periode 2009-2014 menjadi Rp272.277.491.850 atau sebesar Rp272,2 miliar tanpa prosedur.

Hal itu pun telah berkali-kali terungkap dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tipikor. Dimana terdakwa Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis, tidak melaksanakan petunjuk atau hasil eveluasi Gubernur Riau sesuai keputusan Gubernur No. 133/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012 tentang hasil eveluasi rancangan Perda Kabupaten Bengkalis tentang APBD, dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBD tahun 2012 dan keputusan Gubernur No: Kpts.788/X2012 tanggal 02 Pebruari 2012 tentang evaluasi rancangan Perdakab Bengkalis, rancangan Perbup tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tentang Ranperda APBD/APBD-P dan RANPERBUP tentang penjabaran APBD/APBD-P tahun 2012 yang didalam RANPERDA dan RANPERBUP termasuk alokasi belanja Bansos/Hibah sebagaimana ketentuan undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Berdasarkan evaluasi Gubernur pada APBD murni Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 ketika itu, khusus alokasi belanja Bansos/Hibah sebesar Rp67.661.259.000. Namun Herliyan Saleh selaku Bupati bersama-sama Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ketika itu, merubah alokasi dana Bansos/Hibah tersebut pada APBD Perubahan tahun 2012 menjadi sebesar Rp272.277.491.850 atau Rp272,2 miliar.

Serangkaian dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang diduga dilakukan para oknum anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 bersama para oknum pejabat dilingkup Pemdakab Bengkalis, serta merubah jumlah alokasi dana Bansos/Hibah menjadi sebesar Rp272,2 miliar tersebut, dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang No. 32 tahun 2004 dan UU No. 27 tahun 2009.

Sebab dimana DPRD Kabupaten memiliki fungsi anggaran, yang mana dalam menjalankan fungsinya hanya diberikan kewenangan sebatas pada membahas dan menyetujui rancangan Perda APBD yang diajukan oleh Bupati.

Pelanggaran lain adalah penjabaran dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 1 tahun 2012 tentang perubahan peraturan DPRD No. 1 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pasal 2 bahwa fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran dan pengawasan, dan bukan difungsikan menikmati bantuan dana untuk kelompok masyarakat dan bantuan kepada keagamaan yang dialokasi dengan anggaran Hibah/Bansos dan dugaan pelanggaran lain.(RDH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.