LANGSA ACEH detikperistiwa.com-Kuasa hukum korban pelecehan sex di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Fakhrurrazi Lc, M. H.I, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa, meminta pada penegak hukum agar segera menahan dan melakukan tes pisikologi terhadap Kha oknum petugas ruang ICU yang diduga telah melakukan pencabulan tehadap pasien.
“Pelaku diduga sudah sering melakukan pencabulan terhadap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakit itu, mengingat perbuatan yang dilakukan terhadap kliennya, bukan hanya terjadi pada Rabu (22/2) pukul 03:30 Wib dini hari, sebelumnya pada Selasa (21/2) sekira pukul 11:00 Wib, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap kliennya,” ujar Fakhrurrazi di ruang kerja Selasa (28/2) pagi.
“Kita minta polisi segera menahan pelakunya dan segera melakukan tes kejiwaan (pisikologi), akibat dari perlakuan pelaku korban saat ini merasa trauma yang sangat berat, padahal korban merupakan mahasiswi yang sangat berprestasi, korban merupakan penerima beasiswa bidik misi di Kampus IAIN Cot Kala Langsa,” jelasnya
.
“Kita sangat menyayangkan kasus ini terjadi di Aceh, apalagi rumah sakit Langsa adalah rumah sakit Islami kenapa hal sepeti ini terjadi,” kata, mantan mahsiswa dari Timur Tengah ini
Fakhrurrazi mengingat kan pera semua pihak, kleinnya ini adalah seorang mahasiswa terbaik di Aceh, sehingga jangan ada pihak pihak yang membawa kasus ini ke arah politik. Klein saya ini bukan orang yang berpolitik murni mahsiswa dan mahsiswa terbaik,” ungkapnya
Kasus ini harus sampai ke pengadilan jangan ada yang main-main dalam kasus pelecehan ini. “ Kita minta pihak penyidik segera tahan karena pelaku diancam dengan pasal 289 dan jo pasal 290 ancaman hukuman 9 tahun atau 7 tahun penjara maka kita berkesimpulan pelaku harus segera di tahan,” bebenya
Hal yang sama juga di sampaikan salah seorang tokoh masyarakat yang juga wartawan senior di Kota Langsa Syarifuddin Usman, sangat menyayangkan prilaku yang di praktekkan oknum petugas ICU RSUD. “Perbuatan pelaku merupakan perbuatan biadab, saya minta teman teman wartawan jangan ada yang membeking pihak rumah sakit,” tukasnya.
“Kita tau saat ini, ada oknum wartawan yang diduga kuat telah membekingi pihak RSUD dan terkesan menghalangi tugas jurnalistik teman teman pers, untuk mendapatkan akses dengan puhak rumah sakit, ‘apa legalitas saudari “Ivo” di RSUD Langsa, itu badan pelayanan publik milik pemerintah Langda dan bukan perusahaan dan rumah sakit swasta,” terang Syarifuddin.
Sebelumnya, Pasien RSUD Langsa yang merupakan salah seorang mahasiswi IAIN Zawiyah Cot Kala XXX (20) warga kabupaten Aceh Timur.
Korban merupakan pasien yang masuk ke ruang ICU pada Sabtu Malam (18/2) sekitar pukul 20:00 Wib dengan diagnosa penyakit kejang kejang (Epilepsi).
Sebelumnya berdasarkan laporan Polisi dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor No: SKTBL /42 / II / 2017 / Aceh / Res Langsa, disebutkan pada Rabu (22/2) dini hari sekira pukul 03:30 Wib korban XXX telah dilecehkan (cabul) oleh KA (26) oknum paramedis RSUD Langsa, dengan cara meremas remas bagian terlarang korban.
Menurut keluarga korban pada media ini Sabtu (25/2) usai mengefakuasi korban ke Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) dari RSUD langsa. “ Kami pernah dipanggil ke satu ruangan dihadapkan dengan pelaku, saya merasa diancam, pelaku bilang saya orang Aceh, saya tidak tahu apa maksud pelaku, dia pikir kami tidak punya kekuarga di Aceh,” terang salah seorang keluarga korban.
Sementara Wadir Pelayanan Medis RSUD Langsa Samsul saat di komfirmasi media ini Kamis (23/2) di ruang kerjanya menyebutkan, belum bisa berkomentar “ Saya belum bisa berkomentar, saya harus tanya dulu kepala ruangannya, saat ini kepala ruangan sedang ada pelatihan di luar, saya tanya dulu ke bagian ICU, nanti hasilnya saya sampaikan ke humas, biar humas yang sampaikan ke rekan-rekan wartawan,” sebut Samsul
Wartawan masih menunggu hasil kasus pelecehan yang dilakukan oknum Kha di ruang ICU RSUD Langsa. Wadir RSUD Langsa Samsul kembali dihubungi wartawan melalui Hand Phone nya Selasa (28/ 2) pagi belum bisa memberikan keterangan resmi sudah disampaikan kepada humas dr Helmiza,” tutup Samsul. (Hai)