ACEH TENGGARA detikperistiwa.com-Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Aceh Tenggara (Agara) telah melaksanakan program prioritas Kapolri tahap II No 9 tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan dengan program Saber Pungli.
“Hal ini terbukti Jajaran Polsek Babussalam Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan pelaku Pungli di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh tenggara yang diduga dilakukan oknum PNS di intansi tersebut atas nama AK PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Agara, Warga Desa Lawe Sigala-gala Kecamatan Lawe Sigala,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs. Edi Bastari, M.Si
Lanjutnya, penangkapan pelaku Pungli yang dilakukan oknum PNS tersebut dengan cara melakukan Pungli terhadap 92 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan melakukan perpanjangan SK kontraknya yang akan habis masa kontraknya pada Tahun 2017.
“Dari 92 bidan PTT yang akan menjadi sasarannya baru di terima sebanyak 40 orang dengan jumlah pungutan per orang sebesar Rp 3.000.000, sementara sebanyak 52 orang lagi belum sempat dikumpulkan,” jelasnya .
Diterangkannya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni Uang tunai sebesar Rp 119.000.000, 92 berkas usulan perpanjangan SK kontrak bidan PTT Kabupaten Agara, 1 unit laptop Acer warna hitam maron dan 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih no. Pol BK 1031 OE
“Tindakan kepolisian yg diambil, melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang melakukan pungli, Riksa saksi-saksi, mengamankan BB dan saat ini dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus Pungli tersebut,” pungkasnya. (H a Muthallib ),