ROKAN HULU detikperistiwa.com–-Kasatgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dasril,SH Selasa (28/2) sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu
“Hal ini Sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/A/ /II/2017/Polda Riau/ Res Rohul, tgl 28 Februari 2017. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di sebuah rumah kontrakan di KM.6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu- Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Hery Sitorus.
Lanjutnya, Terlapor SA (15), Warga Jalan Kapten Koima No.92 A Kel/Desa Wek 1 KecamatanPadang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidempuan Provins Sumut, NA (40) Warga Km. 6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, sedangkan Aalamat Kartu Tanda Penduduk sama dengan SA
“Barang Bukti (BB) 2 Paket Sedang dalam plastik diduga Narkotika jenis Shabu seberat 10 gram, Uang Tunai Rp.700.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 unit Timbangan Digital, 2 Unit HP,” terangnya .
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, 1 fak plastik bening ukuran besar, sedang dan kecil, 1 (satu) bh sendok memaket Shabu dari pipet dan 1 buku Tabungan BRI dan 4 (empat) lembar bukti pengiriman uang.
Kronologis kejadian dari hasil informasi dan penyelidikan Satgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Sat Resnarkoba Polres Rohul Selasa (28/2) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan NA di Km. 6 Desa Pematang Tebih telah dilakukan pengerebekan dan penangkapan serta diamankan 2 orang yaitu NA dan anak laki-lakinya SA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut dan dalam rumah dengan disaksikan masyarakat dari hasil penggeledahan rumah ditemukan dalam sebuah Speker Timbangan digital serta plastik bening ukuran besar sedang dan kecil.
Kemudian di salah satu sudut rumah bagian luar ditemukan sebanyak 2 paket sedang Narkotika jenis Shabu diduga sudah dibuang sebelumnya oleh Terlapor, karena mengetahui kedatangan Polisi . Setelah dikonfirmasi mengenai BB yang ditemukan kepada Terlapor SA dan NA.
Selanjutnya BB diamankan hasil pengembangan terhadap Terlapor, Narkotika Jenis Shabu tersebut dibeli dari seseorang dengan identitas R alias Adi di Kota Sidimpuan dengan cara dijemput dan dibawa anak Terlapor bernama SA menggunakan angkutan umum dan diedarkan di Wilayah Kecamatan Ujung Batu.
“Selanjutnya kedua Terlapor dan BB dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (r.lbs/win)