Tangerang, detikperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga saat ini (26/02/16), belum juga menerbitkan Surat Keputusan tentang Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) untuk tahun 2016.
Dampak dari belum diterbitkannya SK NJOP tersebut, masyarakat yang sedang mengurus dokumen kepemilikan atas tanah yang mereka miliki di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang pun menjadi tertunda penyelesaiannya.
Menurut mereka, berkas permohonan yang mereka ajukan akan diproses dan diselesaikan setelah mereka melampirkan foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2016.
“Kami belum bisa bayar PBB, karena SK NJOP belum ditetapkan oleh Pemkab. Tangerang, akibatnya berkas permohonan tidak diproses” ujar seorang dari mereka.
Seperti informasi yang didapat, salah satu persyaratan untuk mengurus dokumen pertanahan harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan, serta melampirkan foto copy SPPT dan STTSnya.
Ditempat terpisah, Kabid PBB Dinas Pendapatan Daerah Pemkab. Tangerang, Adji membenarkan bahwa SK NJOP tahun 2016 belum diterbitkan. Menurut beliau, untuk tahun 2016 Pemkab. Tangerang sedang melakukan proses penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Saat ini proses penyesuaiannya sudah selesai, dan Insya Allah minggu depan ( awal Maret ) SK tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Adji
“Sebenarnya kami sudah sampaikan pemberitahuan kepada masyarakat maupun PPAT tentang belum diterbitkannya SK NJOP tahun 2016 ini,” ujar Adji. pada detikperistiwa.com, Kamis, 25/02/16 dikantornya. (Mirwan Syah).