BOBOK-BOBOK ‘ENAK’, REMAJA KIJANG KOTA DITANGKAP POLISI

BINTANdetikperistiwa.com–– – AN (18), pemuda Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur tak berdaya saat dirinya dicokok aparat kepolisian sektor Bintan Timur pada Rabu (1/3/2017) kemarin.

Dia dicokok atas tindak dugaan pencabulan terhadap gadis belia yang dia klaim pacarnya sendiri.

Si gadis yang masih sekampung dengannya itu masih dibawah umur.

Di kantor Polsek Bintan Timur pada Kamis (2/3/2017) AN mengaku heran kok polisi mendadak bertandang ke rumahnya pada Rabu malam lalu. lebih heran lagi tatkala polisi meminta dia ikut ke kantor polisi.

“Kaget, ini kok polisi tahu tahu datang ke rumah menjemput saya. Saya bingung, apa yang telah saya lakukan sampai dijemput,” ujarnya, Kamis (2/3).

Kapolsek Bintan Timur AKP Arya Tesa Brahmana menjelaskan, pihaknya menjemput pelaku karena ada laporan orang tua korban tentang tindak dugaan pencabulan yang dilakukan AN.

Laporan itu bernomor Polisi LP-B/02/II/2017/Kepri/Res-Bintan/Sek-Bintim ter tanggal 27 Februari 2017.

“Dari laporan tersebut kita lakukan penyidikan dan langsung menjemput tersangka di rumahnya,” kata Arya.

Soal berhubungan badan, AN mengakui diirinya pernah melakukannya. Namun seingat dia, kegiatan tiduran bersama sang pacar yang masih belasan tahun itu terjadi karena ada rasa suka sama suka. Tidak dilakukan atas dasar tekanan apalagi main paksa.

“Jujur, saya sama pacarku (korban) itu suka sama suka. Kami memang pernah tiduran, tapi itu satu kali saja. Saya gak tahu kalau pada akhirnya begini jadinya, duh, sungguh menyesal bang, sangat menyesal saya ini,” ujar AN.

Polisi menjerat AN dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tbc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.