
Banda aceh detikperistiwa.com-Jajaran Polisi Polresta Banda Aceh Rabu (8/3) sekitar pukul 15:00 Wib menangkap MPS (23 tahun) warga Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya yang di sebut sebut istri wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Samsuardi (Juragan) bersama seorang oknum polisi ZF (31 tahun) di salah satu rumah di Jalan Fatahillah Gampong Geuce Inem, Kecamata Bandar Raya, Banda Aceh. Bersama mereka polisi menyita 1,34 Gram sabu beserta alat hisap.
Berdasarkan informasi yang di terima media ini, sebelumnya penangkapan kepolisian menerima informasi dari masyarakat, usai menerima laporan tim personel polisi Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasubnit Lidik I langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan, setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada salah satu pekerja yang ditemui dirumah tersebut.
Sesuai arahan salah satu pekerja yang ditemui, petugas akhir menuju salah satu kamar di lantai dua, dimana pemilik rumah berada. Namun meski telah mengetuk pintu beberapa kali namun ZF dan MPS yang berada di dalam kamar tak kunjung membuka pintu.
Petugas akhirnya menuju salah satu sisi kamar dan melihat ZF yang mencoba kabur dengan cara melompat lewat jendela. Melihat tindakan ZF petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut. Disaat yang sama polisi juga menangkap MPS yang bersembunyi disalah satu rumah warga setelah melompat lewat jendela kamar mengikuti aksi ZF.
Di tempat itu, petugas menemukan tas milik ZF yang terjatuh saat melompat melalui jendela yang berisi tiga kristal bening yang diduga sabu. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar yang ditinggal kabur kedua pelaku, polisi menemukan alat hisab sabu.
Oknum polisi berpangkat Brigadir dari Satbrimob Detasemen C Pelopor subden 3 Polda Aceh tersebut akhirnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh bersama MPS, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di kutip dari berbagai sumber, sebelumnya MPS sudah tersandung beberapa kasus hukum, diantaranya Skenariokan Perampokan dirinya yang di rencanakan bersama H, istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan tersebut terjadi Minggu (23/10/2016) mulai terkuak, setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan hingga hari ini (kemarin), kasus penyekapan dan perampokan yang dialami Maya Purnama Sari dipastikan direkayasa oleh korbannya sendiri,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi kepada wartawan, Selasa (25/10/2016) tahun lalu.
Menurut Kapolres, pelaku berinisial H yang merupakan tersangka utama kasus tersebut juga mulai bicara. Di hadapan penyidik, H mengaku memborgol tangan Maya dan mengikat kaki permintaan Maya Purnama Sari atas permintaanya.
“Maya juga sempat memberikan uang Rp 400.000 kepada H yang juga tetangga korban, warga Sapek, Kecamatan Seunagan, guna merental mobil untuk keperluan mereka jalan-jalan dengan harapan aksi affair keduanya tak diketahui warga desa setempat.
“Maya merupakan istri pejabat negara, namun, upaya perencanaan perampokan yang digagas olehnya keburu diketahui polisi, setelah seorang pembantu yang berada di rumah ibu kandung korban, mengetahui MPS dalam kondisi sudah terikat dan terborgol.
Melihat kejadian ini, sang pembantu langsung menghubungi Juragan. Selanjutnya Juragan menghubungi polisi untuk terjun ke lokasi kejadian.
Sementara pelaku H yang telah berhasil merental sebuah mobil yang kembali datang ke rumah mertua korban justru kaget bukan kepalang, di hadapan penyidik, ia mengaku kaget mengapa tiba-tiba banyak polisi di sekitar rumah korban.
“H sempat mengirim pesan singkat (sms) ke HP Maya, menanyakan mengapa banyak polisi di rumah. H menduga Maya menjebak dirinya dengan menyuruh pelaku mengikat korban dan memborgolnya. Karena sms yang dikirim tak dibalas Maya, sekitar pukul 19.00 WIB, H kembali mengirim sms kepada Maya untuk menanyakan apakah mereka jadi ke luar jalan-jalan ataupun tidak. H telah berhasil menyewa sebuah mobil dengan harapan keduanya bisa jalan-jalan dengan harapan tak diketahui oleh orang lain.
Namun H akhirnya berhasil dibekuk polisi, Senin (24/10/2016), Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH menjelaskan, Tersangka H sebelum memborgol dan mengikat Maya, sempat berada di dalam kamar korban sekitar 15 menit. Tidak jelas apa yang dilakukan di dalam kamar tersebut, namun H mengaku keduanya sempat mengobrol lama dan akhirnya Maya meminta pelaku mengikat tangan dan kakinya.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di salah satu hotel didaerah itu, sebelum dilaporkan dirampok oleh tersangka H pada saat itu, korban Maya diketahui sempat check in di sebuah hotel di kawasan Simpang Peuet Kuala dengan tersangka, ‘ungkap Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi MH tahun lalu.(Hai)