SORONG SELATAN- Sekda Kabupaten Sorong Selatan melakukan mediasi dengan masyarakat Marga Anni pada Sabtu, (11/3) pukul 18.00 Wita, terkait dengan tindakan penguasaan lahan atas tanah bangunan Perkantoran Bupati Kabupaten Sorong Selatan.
Pertemuan diadakan di Aula Kantor bupati, dalam pertemuan itu dihadiri Sekda pemkab Dance Yulian Flassy, SE, M.SI, Kabag Hukum Pemkab Sorong Selatan, Theodorus tessa dan Kuasa Hukum Marga Anni, Jannus Togu, SH serta tokoh masyarakat Marga Anni, Daniel Anni, Otto Anni, Obed Anni dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda melakukan berbagai macam negosiasi, namun masyarakat Marga Anni bersikukuh dengan keputusan mereka untuk melakukan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah Inkrah
Setelah melalui banyak diskusi, Sekda Sorong Selatan melakukan pembayaran di depan sebagai jawaban atas tuntutan Marga Anni sebesar Rp 1 Milyar. ” Kita memohon agar plank Marga Anni dipasang di gerbang kantor bupati dibuka agar hari Senin (13/3) bisa melakukan pelayanan publik,” pintanya.
Saat dilakukan penyelesaian surat pernyataan tak dapat diwujudkan, sebab ketidak hadiran Bupati Samsudin Anggiluli, dan Juga ketua DPRD, Jevries serta Kapolres Iwan Surya Ananta dan pejabat lainnya.
Namun Sekda berjanji akan pertemuan pada Rabu berikutnya 15 Maret 2017 mendatang akan diadakan rapat dengan semua SKPD dan juga pihak Menteri Dalam Negri. “Untuk itu saya minta agar masyarakat bersabar, menteri akan datang rapat dengan semua SKPD serta semua jajaran,” ujarnya.
“Surat pernyataan ini akan kita ajukan dulu kepada bupati, dan pak menteri,” katanya, namun sangat disayangkan ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada Mentri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo lewat hand phonenya, beliau mengatakan tidak dapat undangan ” Tidak ada undangan kesaya dan tidak ada rencana minggu ini ke Sorong,” jawabnya.
Maka ketika awak media ini mengkonfirmasikan kepada Kuasa Hukum Marga Anni, Jannus Togu, SH, mengatakan hal ini tindakan pembohongan lagi yang dilakukan Pemkab Sorong Selatan agar dapat mengulur-ulur waktu.
“Mereka selalu mencari celah untuk tidak mematuhi keputusan pengadilan yang sudah inkrah, kita lihat saja, apakah mereka masih bersikeras atau tidak, kita ikuti saja dulu, namun kami dan Marga Anni tidak lengah dan selalu bersiap kapan pun akan bertindak mengambil hak kami,” ucapnya.
“Yang jelas pada saat ini, kami sudah menunjukkan progres yang lebih maju, sebab pada intinya mereka sudah mengakui keputusan Pengadilan Negri Sorong, terbukti dengan mereka telah melakukan pembayaran dengan mencicil Rp 1 Milyar ini dan isi di surat pernyataan harus mengakui Keputusan Pengadilan Negri Sorong yang sudah inkrah tahun 2012,” bebernya.
Batas waktu pelunasan telah tertera dalam surat pernyataan ini, bila bupati tidak mengakui dan menandatangani, perjanjian dan pernyataan ini batal. ” Kita akan kembali melakukan pendudukan dan melakukan surat Aanmaning dari Kepala Pengadilan Negri Sorong,” pungkasnya mengakhiri. (Dinomartin/FPII)