TANGERANG detikperistiwa.com – Sedikitnya 700 orang warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin berunjuk rasa di depan Gerbang M-I, yang merupakan salah satu bekas akses menuju Bandara Soekarno Hatta (BSH), Kota Tangerang.
Mereka mendesak kepada PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Internasional agar memberikan ganti untung atas lahan mereka yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan landasan pacu 3 di Bandara tersebut.
Dengan membawa berbagai sepanduk yang berbentuk protes terhadap PT Angkasa Pura II, para pengunjuk rasa berkumpul dan berorasi di depan Gerbang Pintu M-I. “Kami ingin lansung bertemu dengan Direktur PT AP II (Muhammad Awaludin). Karena Sejak 7 Januari 2016 lalu, pihak bandara melalui tim pembebasan dari Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan harga yang pantas atas rencana pembebasan lahan tersebut,” kata Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Rawarengas, Samsudin.
Padahal, kata dia, pertemuan sudah dilakukan berkali-kali. ” Yang jelas kami ingin harga yang layak atas penggusuran itu,” kata dia. Dan apabila, tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya tidak segan-segan melakukan aksi yang lebih besar, dengan cara memblokir jalan Perintis yang merupakan akses menuju BSH.
Samahalnya dengan Dulamin Jigo, Koordinator aksi yang menyampaikan beberapa tuntutannya atas rencana pembebasan lahan di Desa Rawarengas. Salah satunya yaitu sistem pembayaran antara pemilik rumah dan tanah harus dipisahkan. Mengingat di Desa Rawarengas 65% dari 500 kepala Keluarga lahannya numpang di tanah orang, sehingga pembayarannya harus dibedakan.
Selain itu, kata dia, pihak PT AP-II harus transparan soal pembayaran ganti ruginya. Jangan sampai luas tanah 100 m2 dan bangunan 50 M2 langsung dibayar sekitar Rp 300 juta seperti yang terjadi di Desa Bojongrenget. ‘ Ini harus detail rinciannya, berapa harga bangunan dan berapa harga lahannya,” kata dia.
Adapun untuk bangunan, kata Jigo, Warga meminta kepada pihak PT AP-II agar memberikan ganti untung sekitar Rp 1,5 juta/meter. Sedangkan untuk lahan sekitar Rp 5 juta/m. Namun demikian, warga merasa kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Dirut PT AP-II. Dan mereka berjanji akan kembali lagi pada Senin (20/3) nanti
Sementara itu, Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II tidak dapat ditemui karena sedang di luar negeri. Sehigga pertemuan dengan perwakilan warga Rawarengas itu dijadwalkan pada pekan depan (Senin,20/3/) di Gedung 600 atau Kantor Pusat PT AP II BSH.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kabupaten Tangerang, Himsar mengatakan untuk di Desa Rawarengas, pihak appresial belum mengeluarkan nilai ganti rugi, baik terhadap bangunan maupun lahan, sehingga pihaknya belum tahu lersis berapa besar ganti rugi yang akan diberikan kepada warga Rawarengas.
” Dari Tiga desa di Kabupaten yang lahannya akan dibebaskan untuk Ranway 3 tersebut, baru Desa Bojongrenget yang sebagian lahannya sudah dibebaskan, Yaitu dengan nilai minimal Rp 3 juta/meter,” kata dia.
Sedangkan untuk Desa Rawaburung, yabg nilainya minimal 3/juta permeter baru disosialisasikan. Dan untuj Rawa Renenget sendiri, masih dalam pembahasan apresial. ” Jadi sampai saat inipun nilai ganti rugi ubtuk Desa Rawarenget belum sampak ke kam,” kata Himsar via telpone genggamnya. “(CAk).