ROKAN HULU detikperistiwa.com – Anggota Komisi IX DPR-RI “ Khairul Anwar ” akan mendorong upaya berdirinya Posko Pengawasan Obat dan Makanan ( Pos-POM ), sebagai perpanjangan tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan BP-POM di daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan, obat-obatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR-RI “Khairul Anwar “ Rabu (11/5) saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) di Pasir Pengaraian. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap makanan berbahan bahaya di daerah masih banyak ditemukan di sejumlah daerah. Meski demikian, keberadaan BP-POM sebagai lembaga yang bertugas pengawasan peredaran makanan, obat atau pun kosmetik berbahaya tersebut, terlihat masih minim di daerah-daerah.
“Dalam rapat kita dengan BP-POM, kita akan dorong dibentuknya Pospom di daerah. Kita mengingatkan setiap kabupaten kota, ada perpanjagan tangan dari balai besar POM, untuk melakukan pengujian sederhana, guna melindungi masyarakat dari produk-produk makanan berbahaya di tiap daerah ,” urainya.
Lebih lanjut Khairul Anwar mengatakan, pemerintah daerah kerap kewalahan dalam melakukan razia dalam rangka pengawasan peredaran produk makanan berbahaya ini. Hal itu tidak lepas dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah karena razia pengawasan terhadap produk-produk komsumsi yang diperjual belikan bebas di pasaran itu haruslah melibatkan BP-POM.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Povinsi Riau, Indra Ginting mengatakan, kini tingkat temuan makanan obat dan kosmtik berbahaya di Rohul masih berada di rating 3 sampai 4 persen. Namun demikian pengawasan obat, makanan dan kosmetik berbahaya ini sangat membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik, antara BP-POM dan pemerintah daerah.
Masyarakat juga bisa melaporkan temuan langsung ke BP-POM ke No: 1500533. ” Kita tetap lakukan kordinasi dengan Dinas Perindag dan Dinas Kesehatan di daerah, kita selaku pemerintah pusat memantau pada setiap daerah,namun wewenang ada di SKPD masing-masing daerah, BP-POM hanya bertugas menyatakan sebuah produk yang beredar dimasyarakat itu berbahaya atau tidak, tapi pada prinsipnya laporan yang diterima pasti akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.
“Adanya Pos-POM sebagai perpanjangan BP-POM di kabupaten kota diharapkan pengawasan produk-produk yang beredar dapat lebih optimal, sehingga bisa menjamin produk-prouk yang beredar dipasaran aman di komsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat” tambahnya. “( Endar. R )”