
MEDAN- Dit Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditres Nakoba Polda Sumatera Utara (Sumut), melakukan ekpos di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Kamis 23/3) terkait pengungkapan terhadap kasus narkoba.
Hadir dalam press release tersebut Direktur IV Ditresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Danianto didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kasdim 0201 BS Medan, mewakili Bea Cukai, Wadir Narkoba AKBP Yossy Runtukahu.
Tim Ditnarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional (Malaysia-Aceh Tamiang -Jakarta) yang merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan Barang Bukti (BB) 6,5 kg sabu, 190.000 butir pil ekstasi dan 50.000 butir pil happy five (H5).
BB tersebut diamanka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Mewah Sedayu Squre blok K / 51 Kamal Kapuk dan melakukan pengembangan ke Bogor dan berhasil menangkap atas nama Munizar selaku pengendali di Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui tersangka diperintah Husni (Perumahan Pondok Surya 2 Helvetia Medan), setelah mendapat informasi tersebut Satgas III pimpinan AKBP Alamsyah, Minggu (19/3) meluncur ke Medan untuk berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi.
Tim itu, langsung melakukan pengembangan ke TKP II di Jalan Pringgan Gg. Rambutan Kecamtan Helvetia Medan yang dalam pengembangan tersebut didapati BB senjata AK47, revolver (SMW), 250 butir caliber 5,6 dan 2 bungkus pil happy five (H5).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam tersangka Husni berperan sebagai Bandar sindikat jaringan Malaysia–Aceh Tamiang–Medan dan Jakarta.
Kemudian tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua yakni, tim pertama melakukan pengembangan tersangka Husni karena masih menyimpan senjata api dan narkotika kearah wilayah Binjai
Tim kedua melakukan pengembangan terhadap tersangka Azhari als AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika dari Malaysia diwilayah Pangkalan Berandan dan pada pukul 00.20 Wib pagi pada saat tim I bersama tersangka Azhari als AI menunjukkan tempat penyimpanan narkoba.
Tiba-tiba tersangka Azhari melakukan perlawanan dan akan melarikan diri dengan terpaksa anggota tim I melakukan tindakan tegas dengan menembak yang mengenai dada kiri yang menyebabkan tersangka Azhari meninggal dunia.
Kemudian tim II pada saat pengembangan terhadap tersangka Husni (Bandar) untuk menunjukkan senjata api lainnya dengan terpaksa anggota tim II melakukan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka Husni meninggal dunia.
BB dari Husni yakni 2 pucuk senjata api AK 47 lipat dan revolver dan pisau komando, 4 kendaraan roda 4 sebagai berikut New Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubshi Oulander, Honda Jazz , 1 unit motor Harley Davidson.
Selanjutnya, beberapa buku tabungan dan ATM atas nama Istri kedua dan adik ipar tersangka akan dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ), 250 butir peluru caliber 5,6 dan 2 bungkus pil happy five (H5)
Atas tindakan tersebut para pelaku diduga melanggar
Pasal 60 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (humas polda Sumut)