
PASAMAN-Rapat Paripurna Istimewa I DPRD Kabupaten Pasaman yang diselenggarakan Jum’at pagi (24/3) dipimpin Ketua DPRD Yasri dan di dampingi Wakil Ketua Bona Lubis dan Haniful Khairi di ruangan sidang gedung DPRD.
Sidang Paripurna tersebut beragendakan tentang Rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Pasaman Yusuf Lubis. Dalam acara itu ikut hadir Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Sekwan, Asisten, kepala SOP, BUMN, Wali nagari se Kabupaten Pasaman, ketua Parpol, Ormas, Niniak mamak, Tokoh agama dan Bundo kanduang.
Ketua DPRD Pasaman Yasri selaku pimpinan rapat menyampaikan, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisian sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, sesuai amanat pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014 kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ).
Laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggran pemerintahan daerah, selanjutnya dalam pasal 154 ayat (1) huruf h undang undang 23 tahun 2014 itu menyatakan bahwa DPRD memunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggngjawaban kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah, ujarnya.
Sementara Plt. Sekretaris Dewan Mukhrizal,SH. menyampaikan, setelah mendengar, membaca dan meneliti laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Pasaman yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman tanggal 6 maret 2017 dan ditindak lanjuti dengan peninjauan kelapangan kesetiap kecamatan dan nagari oleh komisi komisi dewan pada tanggal 7 sampai 10 maret 2017 dan dilanjutkan pembahasan.
Tanggapan komisi komisi tersebut telah dijawab oleh Bupati Pasaman dalam rapat Paripurna tanggal 16 maret 2017 dan pembahasan dilanjukan ketingkat fraksi fraksi dewan pada hari itu juga.
Atas pandangan umum fraksi fraksi Dewan telah dijawab oleh Bupati Pasaman tanggal 17 maret 2017, dan seluruh fraksi fraksi dewan menerima dan memahami laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016.
Namun demikian DPRD Kabupaten Pasaman memberi catatan catatan sebagai untuk penyempurnaan dan perbaikan perbaikan kinerja pemerintahan daerah kedepan antara lain Bidang pemerintahan dan aparatur seperti pengisian eselonering bagi pejabat eselon IV sampai eselon II belum mengacu mekanisme dan prosedur dalam UU ASN, Penempatan pejabat harus disesuaikan dengan jenjang karir dan urutan kepangkatan, penempatan ASN non job penemptannya tidak satu OPD saja, memperjelas batas wilayah nagari, kecamatan dan kabupaten, memfasilitasi pemekaran nagari, belum optimalnya fungsi dan peran Satpol PP
Bidang ekonomi dan Pembangunan masih terjadinya keterlambatan penyelesaian kegiatan, perlu melakukan inovasi/terobosan baru dalam meningkatkan PAD, Pengawasan Pemanfaatan terhadap asset daerah dan meningkatkan angaran usaha tani.
Selanjutnya di Bidang kesejahteraan social seperti belum optimalnya peran BPJS, masih maraknya Pekat, belum optimalnya pelayanan di RSUD Lubksikaping, dan Puskesmas Puskesmas di Pasaman serta belum optimalnya pengelolaan pasar pasar oleh dinas terkait, paparnya. (di/Icuk RZ)