
ROKAN HULU-Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (23/3) telah melakukan penangkapan terhadap 1 terlapor diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.
” Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/A/III/2007/Polda Riau/Res Rohul, tgl 23 Maret 2017, sebagai Ch Nasution Alias CANDRI, (27), Warga Desa Setia Baru Kecamatan Tambusai- Rohul,” kata Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas, Hery Sitorus, Sabtu (25/3).
Lanjut, Barang Bukti (BB), 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dalam plastik bening seberat 0,30 gram, 1 unit HP merk Samsung Lipat warna putih dan Uang diduga hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 1.200.000.
Kronologis kejadian sesuai informasi masyarakat tentang adanya khabar sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Setia Baru-Tambusai, selanjutnya Kamis (23/3), Satu Tim Anggota Sat Narkoba Res Rohul melakukan penyelidikan di lokasi setelah dilakukan pemancingan dengan menggunakan Sumber Informasi (SI) untuk melakukan Transaksi.
Kemudian disepakati transaksi dipinggir jalan, Tim Sat Narkoba melakukan pengamatan pengintaian di lokasi dan setelah melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan menunggu seseorang.
Selanjutnya Anggota mendekati laki-laki (Terlapor) tersebut, kemudian hendak mau dihampiri yang bersangkutan berusaha umtuk melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana Terlapor ditemukan 1 Paket dalam plastik kecil diduga Narkotika jenis Shabu dan uang diduga hasil penjualan dan satu unit HP.
Kemudian dilakukan penggeledahan kerumah Terlapor di Desa Setia Baru-Tambusai akan tetapi tidak ditemukan BB, seterusnya dilakukan pengembangan sumber Shabu-Shabu.
“Namun Terlapor belum mau menunjukan dan selanjutnya Terlapor berserta BB dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” tutup Hery Sitorus. (r.lbs)