LAPORAN BUPATI BENGKALIS AMIRUL MUKMINIM DIABAIKAN POLISI, PIMPINAN HARIAN BERANTAS DATANGI KOMNAS HAM

JAKARTA- Untuk menguji kebenaran, kepastian hukum terhadap kejadian perampasan kebebasan Pers atau berekspresi dan hak menyebarluaskan  informasi yang dialami Wartawan/Jurnalis dan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), sebagaimana laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin  ke pihak Kepolisian Polda Riau dengan laporan polisi, No. STPL/10/I/ 2016/SPKT/RIAU tanggal 7 Januari 2017 lalu, Penanggungjawab sekaligus Pemimpin Redaksi media cetak Berantas dan situs Harian Berantas, Toro, selaku terlapor, tak ingin laporan sang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin tersebut diabaikan Polisi dan harus sampai ke meja hijau di Pengadilan.
Penjab Berantas saat dimintai keterangan  Komnas HAM dan Tim LPSK menerima keterangan resmi Penjab Berantas
Buktinya, setelah Penjab/Pemimpin Redaksi Harian Berantas menanggapi surat Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 27 Pebruari 2017 terkait tuduhan Bupati Bengkalis bernama Amril Mukminin,  diduga tersandung dalam kasus dugaan korupsi anggaran Hibah/Bansos tahun anggaran 2012dan tidak ada realisasi Polda Riau untuk menanggapi bahan pertanyaan yang diajukan awak media, terkait laporan sang Bupati Bengkalis bernama Amril Mukminin selaku mantan anggota DPRD itu, penanggungjawab media cetak dan website Harian Berantas ini pun, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, melaporkan kasus tersebut, demi adanya kepastian hukum yang harus didapat oleh sang Bupati sesuai laporan polisinya ke Polda Riau.
“Laporan sang Bupati yang dinilai ngarang itu, sudah terencana. Kita melaporkan hal ini ke Komnas HAM, supaya keadilan hukum itu didapat oleh sang penguasa di Negeri junjungan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Komnas Ham kita minta untuk mendukung kita menyelesaikan kasus ini secara hukum,” kata Toro yang juga tokoh pendiri LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tahun 2011 silam itu kepada Wartawan, di kantor Komanas Ham Jakarta Pusat, Rabu (22/3) siang.
Dirinya mengatakan, bahwa pihak Pers Media Harian Berantas terus melakukan upaya hukum atas tindak dugaan perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan  informasi terhadap Wartawan/Jurnali dan LSM saat mengungkap kebenaran kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi anggaran Hibah/Bansos yang berpotensi Rp.204.616.232.850 atau Rp204 miliar (Rp272.277.491.850 – Rp67.661.259. 000) tahun anggaran 2012 silam.
“Kita akan terus melakukan upaya secara hukum. Tidak hanya administrasi. Sebenarnya, Pers atau Media sudah cukup banyak korban akibat pelaporan sang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu. Bahkan lover koran di salah satu perusahaan Pers media cetak pun, pernah dipanggil polisi terkait pengaduan oknum Bupati Bengkalis itu sebelumnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemred Redaksi media cetak/Koran Berantas dan website www.harianberantas.co.id dengan terbuka menegaskan, tidak pernah gentar dengan laporan Amril Mukminin selaku Bupati di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis tersebut.
“Saya tidak akan takut dengan laporan Bupati Kabupaten Bengkalis itu. Kita hormati proses hukum,” ucap Toro yang berharap laporan sang Bupati, Amril Mukminin itu dibawa hingga pada pengadilan selaku pemutus akhir.
Tujuan Penjab/Pemred Harian Berantas dan Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK, Rabu (22/03/2017) melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, hingga rencana berikutnya berunjung pada gugatan resmi dan pelaporan ke lembaga Presiden RI, karena Amril Mukminin dan beberapa oknum lainya, diduga telah memanfaatkan kekuasaannya sebagai Bupati, hingga melecehkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 yaitu undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, melecehan undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 28, dan peraturan perundang-undangan hukum lain yang berlaku.
Tindakan oknum kepala daerah (Bupati) yang sewenang-wenang seperti itu, tak boleh kita dibiarkan.  Emangnya dia itu siapa? Yang perlu dipertanyakan, dia selaku Bupati itu paham aturan atau taat akan hukum? cetus Toro usai melaporkan kasus perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan  informasi tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat.
Terkait dugaan keterlibatannya (Bupati-red) dalam kasus korupsi dana Bansos/Hibah tahun anggaran 2012, aparat hukum tetap dituntut untuk memprioritas pengusutannya hingga selesai tanpa pilih kasih. Karena yang dirugikan dalam kasus korupsi korupsi berjamaah tersebut, masyarakat banyak yang kurang mampu, sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar tahun 1945. (RLS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.