
Dikesempatan itu, H.Abdel Haq mengatakan bahwa guru PAI yang bertugas di SD, SLTP dan SLTA se ranah Pasaman ini memiliki peran strategis penggerak kemajuan umat dalam menyiapkan generasi penerus yang berkualitas dunia akhirat,
Lagi, di tangan mereka diharapkan nanti lahir para pemimpin masa depan yang memiliki political power, political will dan good will yang berwawasan Keilmuwan, Keislaman, Pancasilais dan Cinta Tanah Air.
Diterangkannya, bahwa pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional, hal tersebut dijelaskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama, termasuk salah satunya pendidikan agama Islam.
Diingatkannya, Guru PAI bertanggung jawab memberikan pendidikan agama Islam yang bertujuan mengembangkan potensi keimanan dan ketaqwaan para siswa sebagai anak didiknya kepada Allah SWT serta membina akhlaknya dengan baik.
Dia juga menggariskan fungsi guru PAI itu sebagai korektor, inspirator, informator, organisator, motivator dan pembimbing bagi muridnya. Maka dikehendaki, guru harus menjalankan tugasnya dengan profesional, melakukan berbagai inovasi atau pengembangan dalam mengajar dan menunjukkan kompetensi dirinya sebagai tenaga yang bersertifikat serta berkualitas.
Melalui guru PAI dapat tercapai visi dan misi Kemenag Pasaman yakni terwujudnya masyarakat yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir dan bathin, ujarnya di lokasi acara aula kantor setempat.
Disambung Kasi PAIS H.Bujang Paman, berdasarkan data ada 409 jumlah guru PAI SD, SLTP dan SLTA se Pasaman diminta melalui rakor ini dimanfaatkan sebagai wadah evaluasi dan mengkaji dan merencanakan langkah-langkah strategis dalam peningkatan proses belajar mengajar guna memajukan pendidikan khususnya agama Islam. (yunedi/abie78/Rz).