EDARKAN PIL DELSTRO, JAL DITAHAN POLRES SUMEDANG

SUMEDANG-Jal alias Jalal bin Dedi (1991),  seorang pengangguran lulusan SD warga Dusun Cibolang Rt. 01 Rw 07 Desa Kebon kalapa Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah diketahui edarkan obat jenis Dextro di wilayah Situraja Sumedang, Jumat (31/3).
Kapolres Sumedang, AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dadang Rostia S.H menyatakan Jal diamankan petugas atas laporan warga  mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan di Blok Pakemitan  Desa Situraja Sumedang.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaiandan tempat tertutup lainnya, ditemukan tigapuluh tujuh bungkus isi dua ratus lima puluh sembilan butir obat jenis Dextro dan uang tunai sebesar Rp. 670.000
“Dalam penggerebegan tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 37 bungkus isi 7 butir /  259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir obat jenis Dextro, uang tunai sebesar Rp. 670.000,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Adapun Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 196  jo Pasal 197 Undang undang RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya.(Usep)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.