KEPALA KEMENAG PASAMAN INGATKAN ASN PMA TUKIN

PASAMAN-Untuk meningkatkan kinerja ASN nya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016 di aula kantornya kemarin (31/3)
 Ditemui Senin (3/4) leader instansi vertikal H.Abdel Haq mengatakan PMA yang diterbitkan pada 28 Juni 2016 itu mengatur tentang pemberian, penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai atau ASN Kemenag.
Diingatkannya mengenai hari kerja di Kemenag ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu mulai dari Senin sampai dengan Jum’at atau setara dengan 37,5 jam, dengan ketentuan waktu hari Senin hingga Kamis jam kerja 07.30 sampai 16.00 WIB. Sementara jam istirahat 12.00 sampai 13.00 WIB, berbeda dengan hari Jum’at jam kerja 07.30 sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.
Namun kata Abdel Haq juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Khaiful pengaturan jam itu dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah setempat. Dimana hasil kesepakatan sesuai dengan kondisi daerah ditetapkan setiap hari Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 07.30 sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB sampai 13.30 WIB, dapat terlebih dahulu melakukan shalat zuhur berjamaah di kantor. Lalu untuk hari jumat masuk jam yang sama tetapi pulang kerja pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Selanjutnya mengenai tukin, Kakankemenag Pasaman mengatakan sesuai PMA pengurangan tukin diberlakukan kepada ASN yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja atau pulang kerja atau tidak mengisi daftar hadir, yang dijatuhi hukuman disiplin serta yang nilai capaian kinerja tahunannnya di bawah nilai baik.
Dikuatkannya kembali pada pasal 13 Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk tiap satu hari. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja tanpa ada penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung, maka dikenakan pengurangan sebesar 2 persen.
 “Bagi ASN yang mendapat surat tugas melakukan perjalanan dinas dalam atau luar kota atau luar negeri dikenakan pengurangan Tukin sebesar  nol persen,” terangnya.
” Intinya, ASN dapat bekerja dengan kedisiplinan dan mengantisipisasi ketidakjelasan kehadiran pegawai,” ucapnya.
 Abdel Haq menyampaikan agar seluruh ASN Kemenag Pasaman dapat memahami dan menyikapinya dengan baik, sehingga tidak ada miss pemahaman atau salah persepsi. Dan mengenai kedisiplinan dapat merujuk kepada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014.
PMA yang ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Shaifuddin ini dinilai Abdel Haq untuk meningkatkan mutu kedisiplinan dan kinerja pegawai yang bersifat mendidik dan pembinaan. Sejalan dengan lima nilai budaya kerja ASN Kemenag. (abie78/Rz).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.