PERKARA PERDATA ALIONG MELAWAN PT PATIWARE MASUK AGENDA KESIMPULAN

Keterangan Gambar : Ketua Majelis Hakim sengketa lahan antra Aliong VS PT.Patiware,Dwi Nuramanu,SH,M.Hum didampingi Heru Karyono,SH anggota Majelis Hakim ditemui wartawan usai sidang pembacaan kesimpulan di PN Bengkayang,Senin (3/4/2017- Iwan).
Keterangan Gambar : Ketua Majelis Hakim sengketa lahan antra Aliong VS PT.Patiware,Dwi Nuramanu,SH,M.Hum didampingi Heru Karyono,SH anggota Majelis Hakim ditemui wartawan usai sidang pembacaan kesimpulan di PN Bengkayang,Senin (3/4/2017- Iwan).
PONTIANAK -Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang Dwi Nuramanu, SH, M.Hum membacakan sidang kesimpulan perkara perdata sengketa lahan sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2016/PN.PTK antara penggugat Liu Boi Liong alias Aliong melawan PT. Patiware pada Senin (3/4).

Sidang  mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat tersebut juga dihadiri anggota manjelis hakim PN Bengkayang masing-masing Heru Karyono, SH dan Dony Silalahi, SH.

Saat ditemui usai persidangan, ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, SH, M.Hum membenarkan sidang sudah memasuki tahap pembacaan kesimpulan. Agenda tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara perdata.

“Sidang pembacaan kesimpulan tidak harus dibacakan hakim, karena menyangkut kerahasiaan isi materi, masing-masing penasehat-hukum penggugat dan tergugat hanya menyerahkan berkas kesimpulan sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk agenda sidang Pembacaan putusan sudah dijadwalkan pada tanggal (17/4) mendatang,’’ ucap Dwi Nuramanu, SH, M.Hum didampingi Heru Karyono, SH di PN Bengkayang, Senin (3/4).

Penasehat hukum penggugat, Masani, SH menambahkan,”saya yakin klien saya dapat memenangkan perkara ini. Sebab berdasarkan bukti dan fakta persidangan pada Pemeriksaan Setempat (PS) saksi-saksi dapat menerangkan secara detail dan gamblang tentang keberadaan lahan serta batas- batas tanah yang dimiliki oleh klien saya.

“Saya berkeyakinan hakim PN Bengkayang dapat menerima gugatan klien saya, sebab lahan 34,6 ha itu adalah benar milik klien saya, karena klien saya itu dapatkan lahan itu dengan cara membeli dari beberapa orang masyarakat penggarap karimunting dan itu jelas karena semua ada buktinya, sementara saksi pihak tergugat hanya bisa menunjukkan kertas saja, sementara mereka tidak bisa menunjukkan lokasi batas tanah yang diklaim PT. Patiware,’’ungkap Masani, SH Senin (3/4).

Sementara itu, penasehat hukum tergugat PT. Patiware Yan Tama, SH belum bisa dikonfirmasi dikarenakan saat hendak dikonfirmasi sudah pergi duluan meninggalkan pengadilan dengan menggunakan mobil./iwan/(abePKP/raja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.