WAKIL KETUA KPK EFEKTIFKAN BHABINKAMTIBMAS UNTUK AWASI DANA DESA DI SUMUT

MEDAN-Wakil Ketua KPK Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan disambut Kapolda Sumut Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahmiel, di dampingi Wakapolda Sumut, Irwasda, Kajati Sumut diwakili As Pidum, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan beserta Pejabat Utama Polrestabes dan para Kapolsek, di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Rabu (5/4).

Kapolda Sumut pun mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran  Wakil Ketua KPK, karena salah satu pimpinan KPK dari Kepolisian dan juga kebanggaan.

“Ibu salah satu putri terbaik Polri mewakili di KPK, melihat perjuangan ibu yang begitu keras waktu itu sudah duduk di KPK,” ucap Kapolda.

Dikatakannya, Basariah sangat berbeda dari yang lain, menyampaikan hakiki dari fungsi kepolisian yang selama ini banyak orang tidak tahu. ” Jadi sekali lagi kami ucapkan selamat datang di Polda sumatera Utara selamat datang di Sumut, ini kesempatan langka di tengah kesibukan ibu mau meluangkan waktu untuk datang,” ujar Kapolda.

Kapolda Sumut juga melaporkan Polda Sumut sudah menindaklanjuti pembentukan tim saber pungli dengan Ketua Irwasda Polda Sumut untuk tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/kota sudah dikukuhkan semuanya. “Sudah ada beberapa hasil kasus OTT dari tim Saber Pungli baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” tuturnya lagi.

Masih di tempat yang sama, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dalam menyampaikan, Sumut menjadi salah satu fokus area perhatian KPK, karena dua orang Gubernurnya berturut-turut terjerat tindak pidana korupsi. ” Itu sebabnya KPK selalu ada di sini dalam  pembenahan.Tugas saya ke sini untuk membuat pekerjaan penegak hukum itu lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia mengingatkan kepada rekan-rekan semua, KPK itu harus ada berdasarkan UU No.30 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga ini muncul waktu itu, karena ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum, termasuk polisi dan kejaksaan, sehingga masyarakat menginginkan ada satu lembaga yang bisa menangani masalah korupsi di Indonesia.

Intinya bagaimana Kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat. Pada pasal 4 UU No.30 tahun 2002 menjelaskan tujuan KPK adalah membuat berdayaguna dan berhasil guna,benar-benar efektif dan efisien dalam penegakan hukum Tipikor.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan tiga Grand Strategi KPK yaitu pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi dan penindakan-pencegahan-serta pecegahan-penindakan terintegrasi.

“Kalau bicara penegakan hukum maka koordinasi dilaksanakan dengan polisi, kejaksaan dan penyidik. Kalau bicara pencegahan, maka koordinasi dengan pihak terkait,” urainya.

Selain itu, sambungnya, melakukan monitoring termasuk melakukan kajian-kajian terhadap instansi, termasuk kajian terhadap penegak hukum, gaji yang dibawa pulang  penegak hukum berapa yang memadai.  “Kajian ini sedang belangsung dan akan diberikan kepada presiden, permasalahannya uang negara kira-kira ada apa tidak,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebu wakil ketua KPK juga mengingatkan pada Nopember 2016 sudah ditandatangani MoU KPK dengan Kapolri dalam pengawalan pengunaan Dana Desa (DD) Kepala Desa (Kades) “Dana desa mencapai Rp.74 T,hampir Rp 1 M perdesa.Titip Bhabinkamtibmas mendampingi Kepada Desa dalam penggunaan dana desa agar sesuai kebutuhan desa masing masing,” tambahnya.(red/iwo/raja)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.