PALUTA detikperistiwa.com – Dari awal, hingga sekarang, program dan kegiatan apa yang tidak terindikasi korupsi di Dinas Pendidikan Kab Padang Lawas Utara Prov Sumut, mulai hal terkecil misalkan Pendidikan Luar Sekolah (PLS),Pengadaan buku,Dana DAK,Kategori 2, hingga hak para gurupun sepertinya diolah pihak yang membidangi di Dinas tersebut.
Dasarnya bahwa di Dinas Pendidikan Kab Padang Lawas Utara terindikasi Tempat Sarang Penggarong dan Kebal Hukum.adalah berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Temuan BPK-RI Sumatera Utara.
Mungkin akan heran jika para Guru se Padang Lawas Utara yang mendapat dana Tambahan Penghasilan Guru dan CPNSD saat tahun 2009 yang lalu telat dan bermasalah untuk mendapat haknya, dan terlambat hingga tahun 2010 terealisasi itupun diperkirakan masih banyak guru tidak menerima dana tambahan guru tersebut diperkirakan dan diamati sepertinya ada permainan.
Permainan itu kita awali dari temuan BPK-RI tentang Penganggaran pembiayaan rapel tunjangan Guru tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 4.969.200.000,00 merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi dana tambahan penghasilan guru PNS daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.07/2009 tanggal 23 Desember 2009.
Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah pada tanggal 29 Desember 2009 namun tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran tersebut,
Pemeriksaan BPK lebih lanjut diketahui bahwa pada tahun 2010 dana tambahan penghasilan guru PNS daerah Kab Padang Lawas Utara tahun anggaran sebesar Rp 4.736.000.000,00 dilakukan pada tanggal 21 April 2010 dan dicatat sebagai realisasi Belanja Tidak Langsung-Tambahan Penghasilan Guru PNS Dinas Pendidikan.Atas permasalahan ini akan diungkapkan dalam temuan kepatuhan Nomor 6 (Enam).
Kata dalam temuan BPK itu.Mekanisme pencairan dana tambahan penghasilan bagi Guru PNSD Tahun 2009 sebesar Rp 4.969.200.000,00 dan Tahun 2010 sebesar Rp 2.061.787.500,00 yang direalisasikan pada tahun 2010 tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan yang di himpun detikperistiwa.com berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 366/LS/2010 hendaklah mencairkan/memindahkan bukukan sari Baki Rekening Nomor : 231.01.02.00000-7 uang sebesar Rp 4.736.000.000,00.Gunung Tua.21-04-2010 oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Dari hal itu,menurut BPK tidak sesuai dengan ketentuan,tetapi konsekwensi hukum tidak jelas,padahal untuk mengarah keranah hukum sepertinya dasarnya secara pakta awalnya sudah cukup.selain temuan BPK juga telah berhasil SP2D dikutif detikperistiwa,com.(Mauliddar S)