ANEH DI KANTOR KAJARI KABUPATEN TANGERANG, MASIH JAM KERJA PARA PEJABAT SUDAH PULANG


TANGERANG-Aneh bin ajaib di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Tangerang, masih jam kerja para pejabatnya sudah pulang, diminta pada pihak Kajati Provinsi Banten dan Kejagung untuk melakukan teguran kepada oknum-oknum pejabat tersebut.

Peristiwa itu diketahui, saat Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI), Kabupaten Tangerang, Yosep Romdon, Jumat (21/4), sekitar pukul 13.45 Wib, pejabat Kantor Kajari Kabupaten Tangerang menurut penuturan para stafnya sudah pada pulang.

“Kita kecewa dengan pelayan dari Kajari, Kabupaten Tangerang, masa jam segini sudah pulang, ini kan masih jam kerja, kita akan surat nanti dan akan tembuskan ke Kajati dan Kejagung terkait kinerja mereka,” tutur Yosep Romdon kepada wartawan.

Saat ditanya, kedatangan Ketua LPPN RI ke Kantor Kajari Kabupaten Tangerang tersebut, dia menjawab, terkait dugaan adanya kasus mengendap di intansi tersebut, persoalan Gudang bibit udang lobster ilegal dengan omzet miliaran rupiah di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok BI.2B/2, Pantai Indah Dadap, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kabupaten Tangerang digrebek tim polisi dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Sebelumnya, Pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan, keberadaan gudang tersebut berkat laporan dari masyarakat, yang menyatakan ada aktivitas perdagangan atau eksport bibit udang lobster, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lobster berukuran di bawah berat 200 gram.

“Saat petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan, benar saja petugas mendapati pemilik gudang bernama Wu Chen Ming dan Ruswini dengan mengatasnamakan PT Jaya Maritim Indonesia, sedang melakukan perdagangan,” kata Fadil, Kamis 15 September 2016.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pemilik gudang, usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 2015, dengan mengirimkan lobster ke negara Vietnam.

“Berdasarkan data rekapan bulanan yang kita temui di lokasi kejadian, pengiriman bibit lobster ke Vietnam sudah dilakukan sebanyak 27 kali, dengan nominal penjualan sebesar Rp12 miliar lebih,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa empat kolam yang berisikan udang lobster berbagai jenis, 600 bibit udang lobster dalam keadaan mati, koper yang digunakan untuk pengiriman, dan legal perusahaan tersebut.

Kini keduanya dikenakan Pasal yang berlapis, Pasal 51 dan Pasal 112 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

Dan, pasal 16 dan Pasal 88 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun atau denda Rp 500 miliar.

“Barang bukti berupa lobster yang masih hidup ini, akan kami lepas ke Sukabumi pada Jumat 16 September 2016 besok. Kini kedua tersangka prosesnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang,” ujarnya.

Wartawan mencoba, menanyai para staf yang masih tersisa baik dilantai I maupun di lantai II, namun para stap menjawab kalau, para pejabat yang berwenang di Kajari Kabupaten Tangerang tersebut sudah pulang.

Karena wartawan ingin mendapat informasi terkait, bibit udang lobster tersebut, maka salah staf di ruang Pidana Khusus (Pidsus) bernama Syifa menitip nomor kontak wartawan, jika para pejabatnya sudah masuk kerja.

Kemudian, wartawan juga mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Didik, melalui nomor Hand Phonenya, telpon genggamnya aktif tidak diangkat, kemudian dihubungi melalui pesan singkat juga tak dibalas, selanjutnya melalui nomor What Shappnya, juga tak dibaca. (raja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.