ROKAN HULU-Telah terjadi diduga Tindak Pidana (TP) penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia, Minggu (23/4), sekitar Pukul 13.00 Wib dengan Tempat Kegiatan Peristiwa (TKP) Simpang Kokar Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kabun sekitar pukul 15.00 wib dan anggota segera meluncur ke TKP dengan jarak tempuh kurang lebih 45 menit,” kata Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Hery Sitorus.
Lanjutnya, korban atas nama Pelistia Kiawa alias Tia (23), Warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun (meninggal dunia) dan Aliani Telopanua (27) juga alamat yang sama, (Keadaan kritis sdg dirujuk ke RSUD Pasir Pengaraian).
Kronologi kejadian Minggu (23/4), sekitar pukul 13.00 wib saksi Yulisa Giawa bersama istri Lisia Laia sepulang dari ibadah di gereja, kemudian melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup selanjutnya saksi masuk ke dalam rumah dan melihat 2 korban sudah tergeletak di ruang dapur rumah saksi dalam kondisi berlumuran darah yang mana korban tinggal sementara di rumah saksi Yulisa Giawa
Kedua korban merupakan suami istri yang baru melahirkan, kemudian sementara menginap di rumah Saksi Yulisa Giawa. Untuk korban yang luka berat yang dalam keadaan kritis dibawa ke klinik kabunda untuk pengobatan awal, kemudian dikarenakan kondisi melemah dan langsung dirujuk ke RSUD Pasir Pengaraian guna perawatan medis secara intensif.
Upaya yang telah dilakukan membawa korban Luka berat ke Klinik Kabunda Kabun utk penanganan pengobatan awal, hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) membawa korban MD ke klinik Kabunda Kabun untuk dilaks visum luar utk selanjutnya di bawa ke RS Bhayangkara Polsek Riau untuk dilaksanakan otopsi kemudian Pulbaket mencari informasi dugaan pelaku dan motifnya. (ramlan lubis)