ROKAN HULU detikperistiwa.com – Personil Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan penangkapan terhadap seorang terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP)mengedarkan shabu, Sabtu 21 Mei 2016, sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, mengatakan, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jalan Poros menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sei Tapung Desa Tandun Kecamatan Tandun.
“Terlapor Juming Hartono, Kelahiran Selat Panjang (53), warga Jalan Durian Pekanbaru, dengan Barang Bukti (BB), 1 Kantong plastik bening diduga shabu dengan berat kotor 10,86 gram, 1 potong tisu dan silisiban bening alat untuk pembungkus Shabu dan 2 unit HP milik Terlapor merk Samsung,” tuturnya.
Lanjutnya, kronologis dari hasil pembangan dari terlapor narkotika jenis Shabu yang ditangkap sebelumnya, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 21 Mei 2016 Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dasril melakukan strategi dengan disetujui transaksi kepada terlapor (Juming Hartono) di jalan Poros menuju PMKS Sei Tapung.
Di tempat terlapor biasanya melakukan transaksi, selanjutnya Kasat Narkoba AKP Dasril mengumpulkan anggota dan memberikan arahan untuk giat tersebut sekitar pukul 14.00 Wib di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Tim langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan.
“Sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di sebuah persimpangan jalan poros menuju PMKS Sei Tapung Terlapor Juming Hartono sudah stanby di dalam mobil Avanza warna hitam BM-1610-JH yang dikendarainya, selanjutnya Anggota Sat Narkoba yang sudah dibagi 2 Tim melakukan pengepungan dan penangkapan,” ujarnya.
Terlapor disuruh keluar mobil selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Narkotika jenis Shabu di dalam celana dalam terlapor sebanyak 1 kantong dibungkus tisu dan dibalut slasiban, juga dilakukan penggeledahan dalam mobil terlapor tidak ditemukan BB.
Terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dengan tujuan dibawa dari Pekanbaru sampai ke Tandun untuk dijual. “Keterangan Terlapor menerangkan bahwa shabu tersebut dibeli di Pekanbaru dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan tidak tau tempat tinggalnya, Terlapor dan BB diamankan,” pungkasnya. (Endar. R)