TANGERANG-Diduga sejumlah pemasangan beberapa titik papan reklame di Kabupaten Tangerang, banyak terindikasi bermain sulap, namun anehnya pihak terkait seolah-olah terkesan tutup mata, untuk itu diminta kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, supaya tegas terhadap bawahannya.
“Kita telah dalami beberapa fakta yang kita duga main mata, seperti di wilayah Tiga Raksa dan sekitarnya, yakni papan reklame pengembang perumahan diduga tanpa mengantongi izin,” tutur Aktifis Kabupaten Tangerang, Edy di Tiga Raksa, (1/5).
Lanjutnya, sejumlah pengembang perumahan tersebut, yakni inisial CP, GP, MT dan lainnya, dirinya mengetahui kalau papan reklame yang terpampang di sejumlah jalan protokol tersebut diperkirakan tidak mengantongi izin.
“Jika tidak kantongi izin, berarti tak bayar pajak dong, otomatis ini, tentu masuk dalam konteks korupsi, kita minta pihak-pihak terkait supaya melakukan tindakan,” tukas Edy lagi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Tangerang (DPK), Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Y Romdon, setelah menerima laporan tersebut, dirinya berjanji akan memful-up dan akan menindaklanjuti dengan sesegera mungkin agar praktek-praktek mafia pajak tidak berkeliaran.
“Jika itu melanggar aturan, insya Allah kita sebagai pemantau penyelenggara negara akan menindak lanjutinya kepada Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar maupun terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang agar intansi terkait atau dinas yang menanginya bekerja dan aktif melakukan control,” pungkasnya mengakhiri (RJ)