
ROKAN HULU-Tepat di Desa Talikumain Dusun 3 Kecamatan Tambusai Kaupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa 2 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku TP Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)
“Hal ini Laporan Polisi Nomor : LP/66/IV/2017/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tambusai tanggal 30 April 2017, waktu kejadian Minggu sekitar pukul 18.00 wib, korban Rahmat Indra (30) Alamat Kampung Taulan Kelurahan Tambusai Rohul,” tutur Kapolres Rohul, Rabu (3/4).
Lanjutnya, pelaku Michel Maradona Ginting alias Ongat (26), Alamat Dusun Titian Gading RT 17 RW 09 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Rohul dengan Barang Bukti (BB) 1 unit Spm Honda Revo warna merah hitam dan 1 buah batang kayu sekitar 1 meter (dalam pencarian)
Modus operandi pelaku mengajak ngobrol terlebih dahulu korban yang saat kejadian sedang menderes karet Kemudian pada saat korban lengah pelaku memukul kepala pelaku dari belakang menggunakan 1 buah batang kayu berkali-kali hingga korban pingsan Selanjutnya pelaku membawa kabur Sepeda motor milik korban.
Kronologis kejadian, Minggu tanggal 30 April 2017 sekitar pukul 18.30 Wib datang Istri Korban bernama Rahmi datang menjumpai Sukri memberitahukan Suaminya (korban Rahmad Indra) belum pulang dari Menderes Getah.
Lalu Pelapor menyusul ketempat kerja Korban, sesampinya di TKP Pelapor melihat Korban dalam keadaan tergeletak dengan berlumuran darah serta Ranmor yang dibawa Korban sudah tidak ada lagi atas kejadian tersebut Pelapor melaporkannya ke Polsek Tambusai utk ditindak lanjuti lebih lanjut
Kronologis penangkapan, Senin tanggal 1 Mei 2017 berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan otim opsnal Sat Reskrim Res Rohul dibackup Unit Reskrim Sek Rambusai diketahui diduga pelaku curas adalah atas nama Maradona als. Ongat
Kemudian dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku diketahui pelaku berada dikontrakan Istri ke 2 pelaku Keyla di Dusun Boter Desa Rambah tengah Hilir Kecamtan Rambah-Rohul
Atas dasar info tsb Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Akp. M. Wirawan Novianto melakukan pengejaran Selasa 2 mei 2017 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku an.Maradona als. Ongat di kontrakan tsb saat ybs sedang tidur Dari tangan pelaku disita 1 unit spm merk Honda Revo yang diduga milik korban atas nama Rahmad, sedangkan 1 buah batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban menurut pelaku masih ditinggal di tkp (daftar pencarian barbuk). Selanjutnya pelaku dan barbuk dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut. (rmln lbs)