
ACEH TIMUR- Perseteruan lembaga Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) dengan dinas Pertanian Aceh Timur terkait pelaporan dugaan korupsi bernilai 14 Milyar berbuntut panjang.
Pasalnya pelaporan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan Kejaksaan Negri berujung mutasi terhadap salah satu pegawai dinas pertanian belakangan, informasi diketahui penyebab mutasinya diisukan mencuri dokumen dengan cara membobol pintu Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur dan mencuri dokumen.
Hal ini ditanggapi serius Kabid Hukum KPPHI,Yunan Nasution yang mengirim relisnya kepada wartwan Kamis (4/4) mengatakan tidak pernah menggunakan orang dalam atau bekerja sama dengan pegawai di dinas pertanian untuk mencuri dokumen yang dibutuhkan
“Karena setiap data yang saya butuhkan akan saya minta kepada dinas terkait secara tertulis melalui PPID Aceh Timur atau PPID pembantu dan berkas mereka berikan itulah yang saya jadikan bukti laporann, jadi saya merasa sangat dirugikan atas fitnah tersebut yang mengakibatkan nama baik saya tercemar juga menyebabkan kerugian bagi orang lain yang saat ini sudah dimutasi tanpa diberitahukan kesalahannya,” tuturnya.
“Saya akan bawa masalah ini kebranah hukum untuk dibuktikan kebenarannya, karena pelanggaran hukumnya jelas oknum dinas pertanian tersebut melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah (1) Seseorang (2) Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan (3) Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
” Jika mereka dapat membuktikan bahwa saya dan pegawa pertanian tersebut membobol pintu kantor serta mencuri dokumen di kantor dinas pertanian, maka saya siap mempertanggung jawabkan dan menerima sangsi hukumnya,” tutup Yunan.( hai )