
PASAMAN-Bupati Pasaman Yusuf Lubis pada Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman bacakan penegasan Bupati Pasaman terhadap perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah dan penjelasan Ranperda nomor 2 tahun2013 tentang pendidikan gratis dihadapan ketua DPRD Pasaman Yasri, anggota dewan dan undangan.
Paripurna dihadiri Staf Ahli, Sekda yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan Dalisman, Asisten, keapala SOPD, Kabid dan Kabag di Lingkungan kantor Bupati.
Pada penjelasan yang disampaikan Bupati Yusuf Lubis antara lain penjelasan Ranperda Nomor 2 tahun2013 tentang pendidikan gratis, lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 sebagai pengganti dari undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan cukup segnifikan terhadap jalannya pemerintahan di daerah
“Salah satu dari perubahan tersebut yaitu beralihnya kewenangan pendidikan menengah yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tukasnya.
“Penghapusan semua kewajiban daerah berkenaan dengan pendidikan menengah di Kabupaten Pasaman, perubahan itu adapun kewajiban daerah memberikan secara gratis satu stel pakaian sekolah persiswa setiap awal tahun ajaran, khusus untuk tahun ini pakaian seragam sekolah tersebut akan kita berikan untuk siswa kelas I tingkat SD dan SMP,” bebernya.
“Secara berangsur-angsur, jika APBD kita mencukupi akan kita berikan seragam sekolah tersebut setiap tahun ajaran kepada seluruh siswa dan setiap jenjang pendidikan baik di SD maupun di SMP. ” Selain itu juga akan kita berikan buku tulis kepada setiap jenjang pendidikan baik SD maupun SMP, mulai kelas I sampai kelas IX setiap tahun ajaran,” tuturnya.
Selanjutnya Ranperda tentang pajak daerah, ketentuan ranperda tentang perubahan perda kabupaten pasaman nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, ranperda ini timbul setelah terbitnya peraturan Mendagri nomor 188.34-9027/2016 tentang pembatalan ketentuan Perda Kabupaten Pasaman nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Pada lampiran surat keputusan mendagri tersebut secara tegas mengatakan bahwa pasal 15 ayat 20g terpaksa pasal 18 ayat 20a Perda Pasaman nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah bertentangan dengan putusan mahkamah kontitusi nomor 52/PUU-IX/2011,” bebernya.
Setelah Bupati membacakankan penjelasan kedua Ranperda itu langsung diserahkan kepada ketua DPRD dengan harapan dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPRD Pasaman. (di/Icuk)