ROKAN HULU detikperistiwa.com – Jajaran Polres Rokan Hulu ( Rohul ), tetap akan komitmen untuk memberantas yang namanya Penyakit Masyarakat ( Pekat ) hal ini terbukti, Senin 23 Mei 2016 di warung Murni di KM 4 Desa Ujung batu timur Kecamatan Ujung batu telah diamankan seorang laki – laki diuga pelaku Tindak Pidana ( TP ) perjudian.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, menjelaskan, identias pelaku Ahmad Doanson Sitompul, warga Rt 01 Rw 01 Desa Tandun barat Kecamatan Tandun.
“Krologis kejadiannya, pada hari Senin 23 Mei 2016 sekitar pukul 15:00 Wib unit reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Murni tersebut ada seorang laki – laki yang bernama Tompul menjual nomor togel, ” ungkap Paur Humas.
Lalu unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin kanit reskrim AKP Adi Gunawan, beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan dari pelaku diamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 buah hand phone merek nokia tipe 1600 yang bertuliskan nomor dan angka togel, uang sebesar Rp 74.000 dengan rincian, satu lembar uang Rp. 50.000,- satu lembar uang Rp. 10.000,- dua lembar uang Rp. 5.000,- dua lembar uang Rp. 2.000,-
“Kemudian satu lembar kertas buku yang bertuliskan angka – angka satu buah pena merek kiki. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Ujung Batu guna proses selanjutnya, ” tutup Efendi Lupino, Selasa ( 24/5 ). “ ( Endar.R ).