JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa berpendapat, tuntutan massa pro Ahok yang meminta penangguhan penahanan narapidan penista agama adalah keliru. Termasuk adanya orang-orang yang menjaminkan diri penahanan Ahok.

“Jaminan itu tahapannya tahapan apa? Tahapan penahanan biasa yang masih dalam proses penyidikan baru bisa melakukan itu. Ya kalau sudah putusan pengadilan tidak bisa ada jaminan. Ini kan akal-akalan atau bentuk lain daripada intervensi itu,” kata Desmond, Minggu 14 Mei 2017.

Desmond melanjutkan, banyaknya massa pro Ahok yang menuntut penangguhan penahanan, membuktikan tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada massa kontra Ahok yang dianggap mempengaruhi proses peradilan tidak benar.

 
Sebab, menurut Desmond, massa pro Ahok lah yang justru mengintervensi peradilan yang justru sudah diputus.

“Berarti kalau dulu umat Islam dituduh mengintervensi, ya mereka (massa pro Ahok) membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak benar. Merekalah yang sebenarnya mengintervensi itu,” ucap politikus Gerindra itu.

Seperti diketahui, massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di berbagai daerah terus melakukan aksi. 

Aksi tersebut masih sama seperti aksi sebelumnya, yakni meminta beberapa tuntutan, salah satunya agar Ahok tidak ditahan. Bahkan, dilakukan juga penggalangan KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. (republika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.