SUPARMAN TEGASKAN JIKA ADA ORANG DI ROHUL MENETAPKAN WAJIB DIBERIKAN ADMINDUK

Tembusai-20160518-02452ROKAN HULU detikperistiwa.com – Bupati Rokan Hulu ( Rohul ), Suparman, menegaskan  jika ada masyarakat luar Rohul, telah menetap di Negeri Seribu Suluk selama 2 tahun, maka Pemkab Rohul akan memberikan identitas resminya, ini dilakukan sebagai bentuk tertib Adminitrasi Kependudukan ( Adminduk ).

“Kita ingin semuanya tertib administrasi kependudukannya,  sehingga mereka yang sudah tinggal 2 tahun di R Mantan Ketua ohul merasa dirinya berkewajiban untuk membangun daerah ini, ” terang Suparman yang juga DPRD Provinsi Riau.

Menurutnya, siapapun orangnya, baik itu, orang Melayu, Batak, Mandailing, Jawa, Nias dan lainnya, jika sudah menetap di Rohul wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan.  “Jadi nanti kalau masih ada yang administrasi maka wajibkan untuk mengurus, jangan nanti karena tidak punya identitas di sini kemudian berbuat kriminal lalu kabur, ” terangnya.

Lanjutnya, Adminduk ini juga termasuk program prioritas, baik itu Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP – El ), Akta Lahir, termasuk Kartu Domisili ( Kado ) anak untuk umur 5 tahun sampai 18 tahun. “Kita berharap semuanya tertata dengan rapi, semuanya masyarakat yang sudah identitas Rohul, maka mereka disebut warga Rohul, ” sebagai pungkasnya.

Tambahnya, dibawah pemerintahannya dengan Sukiman, tidak ingin lagi mendengar kata-kata pendatang. Kalau sudah punya identitas di Rohul punya hak yang sama dalam porsi pembangunan baik di bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya . “Mari kita suasana ciptakan kondusif di tengah – tengah masyarakat, kita harus bisa saling hargai – menghargai dan hormat –  menghormati,” pungkasnya. ( adv / humas ), “( Endar.R ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.