PELAKU PENJUAL SEPEDA MOTOR CURIAN DIAMAKAN POLISI DENGAN BARANG BUKTI EMPAT UNIT SP

IMG-20160525-WA0192ROKAN HULU detikperistiwa.com – Anggota Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu ( Rohul ),  Selasa 24 Mei  2016 sekitar pukul 01:30 wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana ( TP ) barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengen sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humasnya, IPDA Efendi Lupino, menjelaskan diduga dilakukan Sungkoyim Alias Koyim  Bin Liha  ( 34 ), Karyawan  PT. EDI Kota Lama,  Warga  RT 13 RW 08 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam – Rohul

“Berdasarkan laporan pengaduan dengan  Nomor : LP.A/80/V/2016/Riau/Res Rohul Tanggal 23 Mei 2016,” terangnya.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian pada hari Senin  23 Mei 2016 sekitar pukul 19:00 Wib anggota Sat Reskrim Rohul mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli Sepeda Motor ( SPM ) roda 2 tanpa dilengkapi dengan STNKB dan BPKB dengan menyebutkan nama dan ciri – cirinya, yang terjadi di daerah PT Eka dura Indonesia Kota Lama.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan lidik, dan sesampainya di daerah tersebut anggota mendapatkan 1 unit SPM merk Honda Supra X 125 yang berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diduga barang hasil curanmor, ” terang Efendi Lupino.

Jelasnya, berdasarkan LP/47/K/VI/2015/Spkt II Sektor Ujung Batu tanggal 6 Juni 2015 dengan korban Atas nama Subari. Dari hasil interogasi warga setempat kendaraan tanpa surat-surat yang beredar di sekitar PT Ekadura disalurkan Sungkoyim.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku atas nama Sungkoyim, kemudian melakukan introgasi dan pelaku mengakui pernah beberapa kali menjual SPM merk Honda Supra X 125 berwarna merah sebanyak  4 unit dan 1 Unit  SPM  Honda Revo tanpa dilengkapi surat – surat.

SPM tersebut dijual kepada warga masyarakat Eka Dura. Mendapatkan keterangan tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap SPM tersebut dan anggota berhasil mengamankan 3 unit SPM Honda Supra X 125 lainnya dan 1 unit SPM Honda Revo, tanpa dilengkapi surat – surat. “Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti ( BB ) diamankan ke Polres Rohul guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. “( Endar.R ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.