GEPRINDO : KONSEP NEGARA KEBANGSAAN HILANG DALAM AMANDEMEN UUD 45

JAKARTA-Amandemen UUD 45 sebanyak 4 kali (1999-2002) adalah konspirasi jahat Bangsa lain terhadap Bangsa Indonesia, karena telah menghilangkan entitas bangsa Indonesia yang digantikan dengan warga negara Indonesia.
” Perbuatan ini bisa di kategorikan sebagai bentuk penghianatan terhadap bangsa dan negara, karena telah mengorbankan kepentingan bangsa indonesia demi menyamaratakan hak dan kewajiban bangsa-bangsa lain yang berada di Indonesia,” demikian relis tertulis Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Bastian P. Simanjuntak yang  diterima media ini, Rabu (24/5).
Lanjutnya, amandemen UUD 45 telah mengganti pasal 6 tentang calon presiden dan pasal 26 tentang kewarganegaraan. “Saya mencurigai pasal ini dirubah bertujuan untuk menyediakan peluang agar golongan bangsa lain yang bukan golongan bangsa indonesia asli agar suatu saat bisa menjadi Presiden di republik kita. Hal ini telah menyalahi konsep awal negara republik indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945,” Katanya.
Bastian P Simanjuntak, menjelaskan Pasal 6 presiden yang seharusnya orang Indonesia asli diubah menjadi WNI yang sudah sejak kelahirannya, sedangkan pasal 26 diubah agar bangsa indonesia menjadi hilang, diganti dengan penduduk terdiri dari WNI dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Tambahnya, amandemen UUD 45 jelas telah menghilangkan entitas dan identitas Bangsa Indonesia Asli dari konstitusi negara kita, NKRI yang awalnya negara kebangsaan berubah menjadi negara kewarganegaraan.
“Hal tersebut sama saja dengan pembunuhan terhadap bangsa Indonesia yang generasi sebelumnya justru mendirikan negara untuk pribumi yang pada zaman pra kemerdekaan dijajah secara ekonomi dan politik oleh bangsa-bangsa lain di dunia yaitu bangsa eropa dan bangsa timur asing,” pungkasnya dalam relis tertulisnya. (RJ/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.