
ROKAN HULU- Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) terkait dana genset tahun 2004/2005 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan terpidana inisial (HK) (NF) dan (JN) sudah divonis hakim Tipikor Pekanbaru.
Kasus tersebut diduga berjamaah tapi yang baru dipidana hanya segelintir orang saja, diduga yang lain pakai jurus selamat atau main-mata dengan penegak hukum di Bumi Lancang Kuning.
Disampaikan Aktifis Rohul Ramlan Lubis, mengaku kasus itu sangat aneh bin ajaib, dia meminta pada penegak hukum supaya meninjau ulang kasus yang katanya berjamaah.
” Penyidikan kasus genset tersebut saya harap jangan dipetieskan, karena salah satu inisial HK yang sudah hampir habis masa penahanannya dalam kasus genset tersebut meminta pada beliau untuk mengangkat kasus tersebut sampai tuntas,” tuturnya, Jumat (26/5).
Lebih lanjut, Ramlan Lubis, menjelaskan ke awak media jangan ada yang ditutup-tutupi, kemudian kepada penegak hukum di Provinsi Riau ini, supaya secepatnya melakukan penangkapan dan memenjarakan mereka sudah termasuk dalam kerangka panitia lelang proyek genset tersebut di antaranya (DMR), (NF) dan (BN)
“Mereka ini termasuk oknum panitia yang menanda tangani risalah pelelangan, tanpa mereka tanda tangani mustahil proyek bisa dilelang oleh karenanya, kita sangat berharap para koruptor-koruptor secepatnya digiring ke Hotel Prodeo,” tuturnya.
Ramlan juga menyampaikan pada awak media ini akan membuat laporan ulang terkait kasus genset tersebut dan kasus-kasus yang diduga merugikan keuangan negara seperti Kasus dana Koni Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2016 yang dinahodai AH terbukti jelas merugikan keuangan negara agar penegak hukum jangan pandang bulu dalam memberikan keadilan,” pungkasnya mengakhiri (d.r)