DALAM KURUN ENAM TAHUN 146 POLRI TEWAS AKIBAT ULAH PARA KRIMINAL, PELAKU DIUSULKAN HUKUMAN MATI

JAKARTA- Dalam enam tahun terakhir, dari tahun 2011 hingg 2016 ada sebanyak 146 polisi tewas dan 203 luka luka akibat ulah para kriminal. Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.
Ketua Presidium lnd Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga.
IPW berharap, ke depan Perlindungan Terhadap Polisi, terutama yang bertugas di lapangan,  khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan. “Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur yang lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risikonya keselamatannya sangat rentan,” tuturnya, Jumat (26/5).
Lanjutnya, ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan Perlindungan Anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yg bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yg bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga. Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dgn intensif dan dilengkapi peralatan yg memadai, agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain, saat bertugas di lapangan.
” Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yg berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi. Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat,” tuturnya.
Tambahnya, melihat perkembangan yang ada sekarang ini, makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri No 2 tahun 2002 direvisi untuk dilengkapi agar Jaminan Perlindungan bagi Anggota Polri terakomodir.
“Perlindungan ini agar membuat anggota Polri nyaman dlm bertugas meski para teroris menjadikan mereka sbg target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka,” pungkasnya mengakhiri. (RJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.