TANGERANG detikperistiwa.com – Petugas Polda Metro Jaya, Jum’at ( 27/5/2016 ) melimpahkan berkas beserta salah satu pelaku pembunuhan terhadap Enoh Fariah, 18, Karyawati PT Polyta Global Mandiri ( PGM ) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dalam pelimpahan berkas dan pelaku. atas nama Rahmad Alim, 16 itu, petugas Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 12:30 Wib. Mereka lansung menggiring pelaku ke salah satu ruangan Kejaksaan negeri Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengetahui pelaku pembunuhan sadis dengan cara memperkosa dan memasukkan gagang pacul ke dalam kemaluan korbannya, para staff di Kejaksaan Negeri Tangerang, khusunya ibu – ibu berhamburan keluar. “Penasaran saya ingin tahu, seperti apa pelakunya,” kata salah satu staff di Kejaksaan Negeri Tangerang itu.
Setelah mendekat, mereka lansung mengambil gambar pelaku dengan kamera telpone genggamnya, walaupun pelaku sedang mengenakan tutup wajah.
Sekitar pukul 15:30 Wib kemudian, pelaku dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dibawa atau dititipkan ke Lapas anak Tangerang dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan negeri Tangerang.
” Ya, hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan itu dari Polda Metro Jaya, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tangerang, Edward Kaban.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kajari, berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21. “Kami punya waktu lima hari kerja untuk menindak lanjuti kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang, ” kata Kajari.
Selama proses tersebut berlanjut, tambahnya, pihaknya akan menitipkan tersangka yang masih dibawah umur itu di Lapas Anak Tangerang. Disinggung soal dua pelaku lainnya, Kajari menjelaskan
Masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.”( CAK ).