
JAKARTA-Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekayasa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) yang menjeratnya.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6), Siti membantah telah melakukan korupsi dan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Sri Rahayu dan Rustam Syarifudin Pakkaya.
Bahkan dengan bersumpah atas nama Allah SWT, Siti mengklaim tidak menerima gratifikasi tersebut dan menuding dakwaan Jaksa KPK sebagai fitnah.
Meski menuding KPK merekayasa dan membantah menerima aliran dana, Siti Fadilah Supari diketahui telah mengembalikan uang kepada KPK senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut ditransfer Siti ke rekening penitipan KPK pada Selasa (6/6) atau sehari sebelum sidang pembacaan pledoi.
“Terdakwa Siti Fadilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC sejumlah Rp 1,350 miliar. Disetor ke rekening KPK pada Selasa (6/6) dan disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6).
Meski demikian, Febri menyatakan, pihaknya tidak ambil pusing dengan tudingan Siti yang menyebut KPK telah merekayasa kasus yang menjeratnya. Dikatakan Febri, sebagai seorang terdakwa, Siti memiliki hak untuk membela diri.
“Terdakwa kan memang berhak melakukan pembelaan silakan saja,” katanya.
KPK menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Namun, Febri optimistis, KPK mampu membuktikan seluruh dakwaan terhadap Siti berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan perkara ini. Termasuk mengenai aliran dana kepada sejumlah pihak seperti pendiri dan mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.
“KPK tentu telah memiliki sejumlah bukti yang kita pandang kuat sampai kepada tuntutan kemarin, dan tentu kita serahkan kepada pengadilan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Kalau bersalah vonisnya berapa dan bagaimana konstruksi secara pertimbangan hakim untuk unsur-unsur pasal termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak itu seperti apa,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap Siti Fadilah pada Jumat (16/6) mendatang. Siti dituntut enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan terhadap Siti Fadilah, jaksa KPK mengungkap aliran dana kepada sejumlah pihak termasuk Amien Rais sebesar Rp 600 juta.
Aliran dana itu diterima Amien dari rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF) milik Soetrisno Bachir dalam enam kali pengiriman dengan masing-masing pengiriman sebesar Rp 100 juta. Menurut Febri, aliran dana ini penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan terhadap Siti Fadilah.
“Dalam tuntutan kami jelaskan bahwa ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak dari PT Medidua kepada salah satu rekening sekertaris SBF (Soetrisno Bachir Foundation) yang kemudian dari sana ada aliran dana kepada sejumlah pihak. Itu penting untuk membutikkan rangkaian perkara ini,” katanya.
Febri menyatakan, putusan terhadap Siti Fadilah akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Termasuk menelusuri aliran dana kepada sejumlah pihak, seperti Amien Rais.
“Secara keseluruhan tindak lanjut dari perkara ini kami harus menunggu putusan pengadilan. Jadi kami baru bisa bicara banyak tentang perkara ini ketika hakim sudah putuskan,” jelasnya. (drdioqu)