ROKAN HULU- Kapolsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beserta 3 anggota Polsek Tandun telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki diduga tanpa hak melawan hukum mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
” Hal ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP.A/36/VI/2017/Riau/Res Rohul /Sek Tandun, Tanggal 9 Juni 2017,” sebut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Hery Sitorus, Minggu (11/6).
Lanjutnya, waktu kejadian Jum’at Tanggal 9 Juni 2017 sekitar pukul 17.30 wib dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) RT 004 RW 001 Desa Tandun Kecamatan Tandun, para Sakai Agus Kristian (32) dan Ardo Tua Sitompul (29)

” Sebagai terlapornya, WH alias Widi (43), Warga Desa Tandun Kecamatan Tandun dengan Barang Bukti (BB) 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BM 8334 MH dan 47 batang kayu bulat atau log,” pungkas IPDA Hery Sitorus
“Tndakan yang kita ambil membuat LPmodel A, mengamankan BB, memeriksa saksi dan terlapor dan melengkapi mindik,” tutup Paur Humas Polres Rohul mengakhiri (risto/r lbs/win)