PALUTA detikperistiwa.com – Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, menggelar sidang Lapangan di Desa Langkimat Kec Simangambat tadi Rabu 01-06-2016 atas “Gugatan Perdata PT.Torus Ganda dan Koperasi Parsub” terhadap pemerintah meliputi Menteri Kehutanan, Jaksa Agung RI dan Dinas Kehutanan Sumut sebagai “tergugat”
Dasar gugatan adalah atas surat menteri Kehutana no…. Juni Tahun 2014 tentang Pemberentian seluruh kegiatan diatas Asset Negara Perkebunan Kelapa Sawit seluas 47 Ribu yg berada dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas berdasarkan Amar Putusan MA RI No.2642K/Pid/2006.
Sedangkan isi Gugatan adalah Pihak penggugat dalam hal ini Pihak PT.Torus Ganda dan Koperasi Parsub tidak mengakui atau tidak menerima keputusan pemerintah tentang status lahan yang dikelola oleh Koperasi Parsub seluas 24 Ribu Hektar bukan Milik Negara dan Bukan Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas
Akan tetapi bahwa pihak PT.Torus Ganda dan Koperasi Parsub, Menyatakan Lahan yg di kelelola tersebut adalah Tanah Adat/Ulayat dan sebagai pemilik Lahan adalah Masyarakat hukum adat Luat Simangambat dan Luat Ujung Batu Kec. Simamgambat Kab.Padang Lawas Utara ( Paluta )
Pengamatan dalam pemeriksaan sidang Lapangan oleh Hakim Pengadilan Padang Sidempuan terhadap saksi dilapangan yaitu 5 Kepala Desa yaitu Kepala Desa Aek Raru ( Sofyan Hsb ), Kepala Desa Paran Padang, Kepala Desa Langkimat ( Humala P Hrp ) Kepala Desa Janji Matogu (Amran Hrp) dan Kepala Desa Mandasif secara satu persatu ditanya oleh Pihak hakimPengadilan Padang Sidempuan.
Sedangkan prosesi sidang di lapangan tampak aman dan kondusif meskipun pengawalan dari pihak kepolisian Tapanuli Selatan tidak begitu ketat / apa adanya.
Dalam pemeriksaan oleh hakim dilapangan ke 5 Kepala Desa tersebut menyatakan Bahwa Koperasi Parsub tidak ada memiliki Lahan Perkebuban Kelapa Sawit seluas 24 Ribu Hektar.
Sehingga muncul pertanyaan bagi Ir Samsul Harahap dari Aktifis Agraria jika tidak ada Lahan Koperasi Parsub di 5 Desa tersebut lalu keberadaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Parsub berada di daerah mana.
Kemudian yg lebih aneh lagi Koperasi Patsub tetap mengutif atau memungut atau menguasai atau menduduki lahan seluas 24 Ribu Hektar walaupun sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) berdasarkan Amar putusan MA RI. ujar Samsul Harahap
Kemudian yg lebih exktrim lagi sampai hari ini Koperasi Parsub atau kelompok yg menjarah ( Mencuri ) hasil Asset Negara tersebut yg dalam bentuk Tandan Buah Segar ( TBS ) Kelapa Sawit belum ada yg di proses sesuai dengan Hukum yg berlaku di NKRI.
Atas dasar rentetan Peristiwa yg terjadi sejak terbitnya Amar Putusan MA RI No. 2642 K/Pid/2006,sehingga, Ir Samsul Harahap berpendapat dan berpandangan bahwa Acara Sidang Lapangan pada hari Rabu Tgl 01 Juni 2016 sabgat terkesan di paksakan dan mengada ada dan di sponsori oleh Mafia Hukum dan Markus.
Harapan Samsul Harahap kepada Pihak Kejagung RI dan Kapolri yaitu. supaya segera menangkap seluruh jajaran pengurus Koperasi Parsub dengan alasannya karena mengambil hasil asset negara tanpa ijin (illegal). Dan karena terlibat rekayasa kasus seperti yg terjadi hari ini.
Tujuan penangkapan Pengurus Koperasi Parsub adalah Equality be for the low ( Bahwa Kedudukan setiap warga Negara Indonesia sama dihadapan hukum). Adanya kepastian hukum dan demi untuk pembuktian hukum, kebenaran dan keadilan.
Anggota DPRD Kab Padang Lawas Utara Kec Simangambat merupakan dapil oleh Alamsyah Hasibuan sepertinya menghindar guna minta tanggapannya,begitu juga Nimrot Sitorus Anggota DPRD Kab Padang Lawas Utara tidak bersedia berkomentar,
Isunya,kedua anggota DPRD Kab Padang Lawas Utara itu tidak bersedia atau enggan berkomentar, kabarnya Alamsyah Hasibuan sebagai Humas dan Nimrot Sitorus sebagai Mananger PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub.
Pihak tergugat dari Kehutanan Prov Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan juga hanya mengatakan,”Belum bisa memberikan tanggapan,sebab ini masih berlanjut lagi dalam waktu dekat”kata yang bermarga Harahap itu
Beberapa anggota DPRD lainnya dari Dapil Simangambat yaitu, Safna Wati Nasution,Panggana Siregar,Herman Lubis dan Aprino Harahap belum dapat dikonfirmasi tentang hal itu,sebab belum dapat ditemui. “(Mauliddar S).