DUA TON GULA RAFINASI DIAMANKAN JAJARAN POLRES SINJAI

 

SINJAI-Nampaknya tak ada lagi ruang buat para pengedar maupun pedagang untuk melanggengnkan bisnis gula rafinasi di Sulawesi Selatan (Sulse).
Pasalnya, pihak kepolisian maupun dinas terkaitn saat ini tengah gencar melakukan operasi dan menyita gula ilegal tersebut, seperti halnya di Kabupaten Sinjai.
Jajaran, Polres Sinjai, Rabu (14/6), mengamankan sekitar 2 ton gula kristal rafinasi di salah satu gudang di Kawasan Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjau Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran gula rafinasi dilarang keras. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus melakukan pemantauan peredaran gula tersebut.
“Gula itu sangat membahayakan bagi konsumen. Atas penangkapan ini, kami akan menerapkan UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku peredaran dengan ancaman hukuman di atas 8 Tahun penjara,” tegas Kapolres Sinjai.
Diketahui, pemilik Gudang yang digerebek oleh polisi ini adalah pria berinisial AT (35). (inc/Gifar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.